Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Selasa, 04 Desember 2012 0 komentar

Sejarah Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia

oleh : Timur Abimanyu, SH.MH

Agama dan Dinamika Lembaga Peradilan di Indonesia

Agama-agama yang kini ada di Indonesia telah lama dianut oleh masyarakat Indonesia. Agama yang pertama kali berada di Indonesia adalah agama Hindu, lalu disusul dengan Islam, dan Kristen. Perkembangan tersebut diikuti pula oleh keberadaan lembaga peradilannya. Bustanul Arifin mengatakan bahwa peradilan agama untuk masyarakat Islam terdapat pula di Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filippina, anak benua India, Thailand, Srilanka, bahkan di Israel.

R. Tresna menyebutkan bahwa dalam tingkatan permulaan manusia hidup bergaul, segala perselisihan yang timbul karena pertentangan kepentingan, diselesaikan dengan mengambil tindakan sendiri, atau manusia bertindak sebagai hakim sendiri. Setelah lingkungan pergaulan hidup semakin teratur dan manusia sudah membiasakan diri hidup di dalam batas-batas tempat kediaman yang tertentu serta berpedoman pada tata-cara yang dianggap baik menurut keyakinan bersama. Oleh karena itulah nafsu untuk bertindak menjadi hakim sendiri dipandangnya tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dan kepala suku, kampung, desa, atau apa juga namanya sesuatu kesatuan hukum, yang merupakan bingkaian di dalam pergaulan hidup manusia di sesuatu daerah tertentu.

Menurut penulis, apa yang dikemukakan oleh Tresna di atas menggambarkan adanya suatu wilayah yurisdiksi, prosedur, dan hukum materil yang digunakannya. Wilayah yurisdiksi ditunjukkan oleh bagian kalimat “di dalam batas-batas tempat kediaman tertentu.” Prosedur ditunjukkan oleh bagian kalimat “berpedoman pada tata cara yang dianggap baik,” dan hukum materil yang digunakannya diwakili oleh bagian kalimat “menurut keyakinan mereka.”

Tresna menyebutkan salah satu sumber yang mengatakan bahwa menurut prasasti finscriptie pada batu dinding dari candi-candi di zaman Airlangga, peradilan pada zaman itu dipegang oleh raja sendiri, dan hukuman badan hanya dijatuhkan oleh raja dan kepada perampok dan pencuri. Akan tetapi, menjadi kenyataan pula, peradilan di zaman kuno dilakukan pula oleh pejabat-pejabat tertentu. Bahkan, di dalam kesatuan-kesatuan hukum wilayah kerajaan, kepala kesatuan menjalankan juga peradilan atas dasar hukum adat, dan hal tersebut bukan hanya terjadi di Pulau Jawa, melainkan juga di luar Pulau Jawa, seperti Mataram. Lebih jauh lagi, Tresna menyebutkan beberapa hasil penelitian ahli-ahli bangsa Belanda tentang adanya pemisahan peradilan seperti peradilan pradata dan peradilan padu. Yang pertama, khusus untuk perkara-perkara yang menjadi urusan peradilan raja. Yang kedua, untuk perkara-perkara yang tidak menjadi urusan peradilan raja.

Menurutnya pula, apabila dilihat dari sudut asalnya, hukum pradata itu bersumber pada hukum Hindu, sedangkan hukum padu berasal dari hukum Indonesia asli. Perbedaan keduanya bukan saja pada sumber asalnya melainkan juga pada lingkungan keberlakuannya. Selain itu, hukum pradata terdapat pada kiutab hukum, sedangkan hukum padu terdapat pada hukum yang tidak tertulis. Akan tetapi, pemisahan tersebut tidaklah berarti pemisahan hukum pradata dan hukum paduidentik dengan pemisahan dalam sistem Barat yang memisahkan antara hukum publik dan hukum privat, tetapi pemisahan dalam hukum adat tidak seperti pemisahan dalam sistem Barat.

Uraian di atas menunjukkan masuknya peradaban Hindu ke Indonesia membawa pengaruh juga ke dalam tata hukum Indonesia sekalipun tidak meresap ke bawah, serta membiarkan saja perkembangan hukum asli di tangan rakyat tanpa ada niat atau hasrat untuk mempengaruhi jalannya pertumbuhan hukum asli itu.

Tata hukum Indonesia kembali mengalami perubahan setelah agama Islam masuk ke Indonesia. Hukum Islam – pada akhirnya – tidak saja menggantikan hukum Hindu, yang berwujud di dalam hukum pradata tetapi juga berusaha memasukkan pengaruhnya ke dalam masyarakat di dalam segala hidupnya. Meskipun hukum asli tidak diasingkan sama sekali, pengaruh hukum Islam dalam beberapa segi kehidupan rakyat telah mengambil kedudukan yang tetap bagi penganut-penganut agama Islam, terutama di dalam hukum keluarga.

Salah satu pengaruh kedatangan agama Islam terhadap hukum asli, yang ditunjukkan oleh Tresna adalah yang terjadi di Mataram, yaitu perubahan yang pertama kali terjadi di dalam tata hukum di bawah pengaruh Islam, yang dilakukan oleh Sultan Agung, dalam pengadilan pradata, yang dipimpin raja sendiri. Perubahan terjadi pada namanya menjadi pengadilan Surambi,dan tempatnya di serambi mesjid Agung, tidak lagi di Sitinggil. Sedangkan perkara-perkara kejahatannya disebut kisas.Pimpinan pengadilan pun mengalami perubahan, dari tangan raja ke tangan penghulu, yang dibantu beberapa ulama sebagai anggota.

Tresna menyebutkan pula bahwa perubahan yang dilakukan di Mataram, dilakukan pula di Priangan. Menurut laporan Joan Frederik Gobius (Residen di Cirebon tahun 1714-1717) sebagaimana dikutip Tresna, tata usaha Pengadilan di Priangan diatur menurut tata usaha Pengadilan di Mataram, karena Bupati-bupati di Priangan setelah takluk kepada Mataram, dibiarkan tetap menjalankan pemerintahan dan peradilan khusus perkara-perkara padu, sedangkan perkara-perkara pradatadikirimkan ke Mataram. Akan tetapi, karena Priangan jauh dari Mataram, kekuasaan Mataram tidak begitu dirasakan di Priangan, apalagi para Bupati tepat mengirimkan upetinya ke Mataram dan pada waktu yang ditentukan datang menghadap ke Mataram untuk membuktikan kesetiaannya. Oleh karena itu mereka dapat berbuat sekehendaknya di daerah-daerahnya seperti belum ditaklukkan. Akibatnya, banyak perkara yang diselesaikan di masing-masing kabupaten, tidak dikirimkan ke Mataram. Keadaan serupa itu lebih tampak ketika kekuasaan Mataram merosot setelah Sultan Agung dan Amangkurat I wafat.Pada waktu Kumpeni mengadakan penyelidikan tentang keadilan peradilan di tanah Priangan, didapati ada 3 (tiga) macam pengadilan: 1) Pengadilan Agama, 2) Pengadilan Drigama, dan 3) Pengadilan Cilaga.

Pengadilan Agama mengadili perkara atas dasar hukum Islam dan berpedoman kepada rukun-rukun yang ditetapkan oleh para penghulu. Kekuasaan Pengadilan Agama mencakup perkara-perkara mengenai hukuman badan atau hukuman mati, yang sebelumnya termasuk perkara pradata dan diadili di Mataram. Pengadilan Agama berwenang pula mengadili perkara perkawinan dan waris. Pengadilan Drigama mengadili perkara-perkara yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Agama sebagaimana tersebut di atas. Pengadilan ini bekerja dengan memakai hukum Jawa Kuno yang disesuaikan dengan hukum Adat setempat. Pengadilan Cilaga adalah semacam pengadilan wasit, yang khusus untuk orang-orang yang berniaga. Perkara-perkara yang termasuk golongan ini diurus dan diselesaikan oleh suatu badan, yang berasal dari beberapa utusan kaum berniaga.

Bagaimana halnya dengan pengadilan di Kerajaan Banten? Keterangan yang dapat dikumpulkan oleh ahli-ahli sejarah tidak cukup untuk menggambarkan dengan nyata keadaan dan pertumbuhan, maupun sejarah peradilan di Kerajaan Banten. Tresna selanjutnya mengatakan bahwa pengadilan di banten disusun menurut pengertian Islam, kecuali pada abad ke-16 hingga tahun 1600, ada pula bentukan-bentukan penagdilan yang berdasar pada hukum Hindu, karena masih di bawah kekuasaan Pakuan-Pajajaran.

Pada waktu kekuasaan Sultan Hasanudin, atau pada abad ke-17, hanya ada satu macam pengadilan, yang dipimpin oleh Kadhi, sebagai hakim tunggal. Akan tetapi, putusannya yang terkait dengan hukuman pada saat itu masih memerlukan pengesahan dari raja, dan hal tersebut merupakan pengaruh hukum Hindu.

Pada tahun 1602 di negeri Belanda didirikan perserikatan dagang buat Timur-Jauh, yang dinamakan VOC/KOMPENI (De Vereenigde Oast-Indische Compagnie). Di dalam akta pendiriannya ditetapkan beberapa hak dan kekuasaan untuk menyelamatkan tujuannya, berdagang. Selain itu, VOC/KOMPENI diberikan pula hak untuk mengangkat hakim-hakim untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam daerah kekuasaannya. Di dalam instruksi kepada Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia yang pertama tanggal 29 Nopember 1609, diperintahkan supaya Badan Pemerintah Tertinggi di Hindia itu menjadi hakim di dalam perkara pidana maupun perdata. Ketentuan di dalam Octrooi tersebut di atas (Pasal 35) yang memberikan kekuasaan untuk mengangkat hakim-hakim, merupakan dasar kekuasaan hukum dari pengadilan yang kemudian didirikan oleh VOC/KOMPENI di daerahnya.

Pada tanggal 24 Juni 1620 dikeluarkan resolusi yang membentuk suatu majelis pengadilan di bawah pimpinan Baljuw,yang bernama College van Schepenen. College tersebut diserahi pula urusan pemerintahan dan kepolisian di dalam kota. Sebagai badan pengadilan, majelis ini diberi nama Schepenbank, yang merupakan badan pengadilan untuk segala penduduk kota yang merdeka (bukan budak) dari bangsa apa pun, kecuali pegawaipegawai VOC/KOMPENI dan serdau-serdadunya.Schepenbank mula-mula hanya mengadili perkara-perkara sipil saja, tetapi lama-kelamaan ditugaskan untuk mengadili perkara-perkara kriminal.

Pada tanggal 4 Maret 1621 pengurus VOC/KOMPENI di Belanda telah mengeluarkan instruksi yang menetapkan bahwa di daerah yang dikuasai VOC/KOMPENI harus diberlakukan hukum sipil Belanda, di antaranya dalam hukum waris, tetapi pemerintah kolonial tidak dapat melaksanakan instruksi tersebut karena sulit menerapkannya. Oleh karena itu, di dalam Statuten van Batavia yang dikeluarkan pada tahun 1642 ditentukan bahwa untuk pewarisan orang Kristen, orang Tionghoa, orang-orang yang beragama Kuno, dan orang Islam, tetap dilakukan kebiasaan dan adat terkait yang mereka terapkan.

Susuhunan Amangkurat I yang menggantikan Sultan Agung dalam tahun 1645, tidak begitu suka kepada pemuka-pemuka Islam, dan karenanya ia berusaha mengurangi pengaruh alim ulama di dalam pengadilan, dengan pengembilalihan kembali tapuk pimpinan pengadilan ke tangannya sehingga PengadilanPradata dihidupkan kembali. Tahun 1677 adalah titik permulaan jatuhnya kekuasaan Mataram sebagai negara yang berdaulat penuh, yang akhirnya berlanjut dengan terpecahnya Mataram menjadi Yogyakarta dan Surakarta. Hal tersebut berakibat Kumpeni lebih jauh lagi mencampuri urusan peradilan di kedua negara itu.

Pada tahun itu pula Amangkurat I menyerahkan sebagian daerahnya ke Jawa barat, yaitu yang berada di sebelah barat Pamanukan, terus ke Selatan menurut garis lurus sehingga kekuasaan VOC/KOMPENI semakin meluas di luar kota Jakarta. Lalu pada tanggal 31 Mei 1686 dikeluarkannya pula resolusi yang menetapkan kekuasaan hukum badan-badan pengadilan Belanda di kota Jakarta meliputi juga Priangan Tengah (Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Parakanmuncang), tetapi hukum Belanda pun tidak dapat dilaksanakan di Priangan Tengah, sehingga pengadilan-pengadilan asli dibiarkan berjalan.

Sejak perjanjian de Hartogh dalam tahun 1688, pengadilan di Cirebon hingga tahun 1806 tidak banyak mengalami perubahan. Dasar perjanjian tersebut adalah perjanjian sebelumnya yang dibuat oleh Tak tetapi tidak dikuatkan oleh Kompeni. Perjanjian dimaksud menjadi cermin keadaan pengadilan di Cirebon pada waktu itu, yang mugnkin sama dengan keadaan ketika Cirebon belum ditaklukkan Mataram pada tahun 1650.

Pada tahun 1705 Priangan Timur jatuh ke tangan VOC/Kompeni sehingga sejak saat itu seluruh Priangan termasuk Cirebon, berada di bawah pemerintahan Kompeni. Namun, karena mengalami kesulitan dalam mengatur pemerintahan yang langsung di bawah pemilikan Kompeni, maka pemilikan atas pemerintahan daerah Priangan diserahkan kepada Pangeran Aria Cirebon. Dan untuk menjalankan pemerintahan itu, Aria Cirebon diberikan pedoman yang terdapat dalam instruksi tanggal 22 Maret 1706, yang menetapkan bahwa para Bupati di Priangan tetap melakukan peradilan di masing-masing daerahnya, tetapi mereka tidak berhak mengadili orang-orang yang bukan penduduk daerahnya dan tidak termasuk rakyatnya. Akan tetapi, pada tanggal 12 Desember 1708 ada resolusi untuk seluruh Priangan, yang ditujukan kepada para Bupati dan pegawai-pegawainya, yang isinya “tetap mengadili rakyatnya golongan Bumiputera, baik dalam perkara sipil maupun perkara kriminal, serta golongan Bumiputera yang merantau, dan melakukan kejahatan di daerahnya. Ketentuan yang termuat dalam resolusi di atas bertentangan dengan instruksi sebelumnya, dan menimbulkan pertentangan pula dalam penerapannya, sebagaimana yang terjadi pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh orang Cirebon di daerah Priangan. Menurut instruksi tahun 1706 dimaksud, pembunuh tersebut harus diserahkan ke Cirebon, tetapi Bupati Priangan mengadilinya di daerahnya berdasarkan resolusi 12 Desember 1708.

Adanya pertentangan dalam aturan hukum dan dalam penerapannya itu mengilhami lahirnya resolusi baru pada tanggal 8 April 1712, yang pada hakekatnya mengulangi isi resolusi 12 Desember 1708. Isi resolusi 8 April 1712 berbunyi “Bupati-bupati dengan pegawainya harus memutus perkara menurut hukum Jawa, dengan tidak perlu mengirimkan orang-orang yang menjalankan kejahatan ke Cirebon, tetapi cukup memberitahukannya ke Residen Cirebon dan Pangeran Aria Cirebon.

Selanjutnya Tresna menyebutkan bahwa dalam tahun 1758 Mr. F.C. Hasselaar, yang menjadi Residen di Cirebon dari tahun 1757 hingga 1765, telah membuat kitab hukum yang disebut Pepakem Cirebon, yang membawa perubahan dalam tata pengadilan di Cirebon. Kitab-kitab Hukum tersebut merupakan kompilasi dari ketentuan-ketentuan hukum Hindu, yang – seiring dengan perjalanan waktu – telah mengalami perubahan. Pengaruh Islam telah nampak ke dalam isi Pepakemkarena di dalamnya menyebutkan adanya Pengadilan Penghulu, sedangkan pengaruh Barat belum nampak di dalam penyimpangan-penyimpangan dari sumber-sumber di atas. Dan dengan lebih menekankan kepada susunannya daripada tugasnya, orang menyebut Pengadilan Penghulu dengan Pengadilan Agama padahal Pengadilan Penghulu itu terutama untuk mengadili perkara-perkara yang tidak ada hubungannya dengan urusan agama.
Sumber lain menyebutkan bahwa sebelum Islam datang ke Indonesia, di kepulauan Nusantara sudah ada peradaban dan kebudayaan, serta kerajaan yaitu Kerajaan-kerajaan : Sriwijaya, Tarumanegara, Kutai, Kedah, Mataram, Kediri, Singasari, Majapahit, Ternate, Tidore. Dan para ahli sejarah telah mengemukakan berbagai pendapat tentang abad kedatangan Islam ke Indonesia, yaitu : abad ke-7 (abad ke-1 Hijriah, abad ke-10 (abad ke-4 Hijriah), dan abad ke-13 (abad ke-7 Hijriah).

Pendapat-pendapat di atas didasarkan pada :

1. kedatangan orang Islam ke Sumatera pada tahun 650 H., yang berbetulan dengan masa Pemerintahan Khalifah Usman bin Affan.
2. makam seorang wanita Islam di Gresik yang bernama Fatimahbinti Maimun bin Hibatallah, berangka tahun 475/495 H. (1082/1102 M.).
3. keberadaan pedagang-pedagang Islam di tanah Jawa sebelum Raja kediri terakhir, Kertajaya (1200-1222), tetapi belum mendapatkan perhatian para ahli sejarah karena rajanya masih beragama Hindu dan Budha, dan keberadaan muslim di Perlak, Aceh pada tahun 1292, serta keber-Islam-an Raja Sumatera Utara, al-Malik al-Salih. Menurut Suparman Usman, data di atas menunjukkan bahwa Islam datang ke kepulauan Nusantara jauh sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, sekitar abad ke-15. Menurut penyusun, dengan memperhatikan kedatangan VOC/KOMPENI pada tahun 1596, abad yang tepat Belanda datang ke Indoensia adalah abad ke-16.

Orang-orang Belanda datang ke Indonesia (Banten) untuk memburu rempah-rempah yang laku di pasaran Eropa. Mereka bergabung dengan Portugis, Inggeris, dan Spanyol. Menurut Bushar Muhammad, sewaktu datang Beladan mengira di Indonesia belum ada hukum, tetapi ternyata sudah ada, yang sesuai dengan agamanya, yaitu Islam, Hindu, dan Nasrani, di samping hukum Adat. Dan hukum Islam telah menjadi hukum yang ditaati oleh umat Islam Indonesia bahkan sudah menjadi hukum nasional pada Kerajaan Islam Mataram (1613-1645) di bawah Sultan Agung.

Secara global sejarah perkembangan lembaga Peradilan Agama di Indonesia dapat dilihat pada dua periode , yaitu periode sebelum proklamasi dan periode sesudahnya. Periodesebelum proklamasi terbagi kepada masa kerajaan, masa pra kolonial, dan masa kolonial. Sedangkan periode proklamasiterbagi kepada masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Orde Reformasi.

Peradilan Agama sebelum Proklamasi

Achmad Rosetandi menyebutkan bahwa Pengadilan Agama sesungguhnya telah dijumpai kira-kira abad keenambelas, yaitu pada zaman pemerintahan raja-raja yang memeluk agama Islam di Indonesia. Hakim (Pengadilan, penyusun) Agama saat itu diangkat oleh Sultan atau raja. Jabatan tersebut tidak terpisahkan dari pemerintahan umum lainnya. Pengadilan Agama ini diselenggarakan oleh penghulu, yaitu pejabat administrasi kemesjidan setempat. Pada masa itu tidak ada pengadilan resmi lain yang melayani rakyat, selain Pengadilan Agama, yang persidangannya berlangsung di serambi mesjid.

Pada abad XVI (1596 M) VOC/KOMPENI (organisasi perusahaan dagang Belanda) merapat di Pelabuhan Banten, Jawa Barat, untuk berdagang, tetapi ternyata organisasi tersebut mempunyai fungsi lain yaitu sebagai badan pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi terakhirnya ini, VOC/KOMPENI menggunakan hukum Belanda pada daerah-daerah yang dikuasainya, dan secara perlahan badan-badan peradilan pun dibentuknya pula, tidak terkecuali peradilan agama. Namun, badan-badan peradilan yang dibentuk VOC/KOMPENI tidak efektif karena hukum yang diterapkannya bukan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, melainkan hukum yang dibawanya dari Belanda. Oleh karena itu, pada tahun 1642, kewarisan bagi orang Islam Indonesia didasarkan pada hukum waris Islam.

Karena badan-badan peradilan yang dibentuknya tidak efektif maka VOC/KOMPENI meminta D.W. Freijer untuk menyusun “Compendium yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam”, yang selanjutnya hasil kerjanya itu disempurnakan oleh para penghulu dan ulama Islam pada saat itu, lalu digunakan oleh lembaga-lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya. Bahkan Lodwijk Willem Christian van den Berg berpendapat bahwa hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Menurutnya, orang Islam Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai kesatuan. Pendapat van den Berg ini dikenal dengan teori receptio in complexu. Selain Berg, Mr. Scholten van Oud Haarlem menulis sebuah nota kepada pemerintahan Hindia Belanda yang isinya antara lain “Untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan seperti perlawanan bumiputera jika agamanya dilanggar, maka harus dibiarkan mereka tetap menerapkan hukum agama dan adat istiadat mereka. Menurut penyusun, peraturan-peraturan tersebut di atas bertujuan menghindari meluasnya resistensi dan perlawanan umat Islam terhadap Belanda dan kepentingannya.

Pada tahun 1808 dikeluarkan instruksi Pemerintah Hindia Belanda kepada para Bupati, yang isinya “Terhadap (1) urusan-urusan agama orang Jawa tidak akan dilakukan gangguan-gangguan, (2) pemuka-pemuka agama dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan dengan syarat tidak akan ada penyalahgunaan.
Pada tahun 1820, melalui instruksi kepada para Bupati (Pasal 13 Regenten Instructie) yang berbunyi antara lain “Bahwa perselisihan mengenai pembagian waris di kalangan rakyat hendaknya diserahkan kepada para alim ulama Islam.”

Suparman Usman menyebutkan bahwa pada tahun 1823 Gubernur Jenderal (Belanda) mengeluarkan resolusi No. 12 Tahun 1823 tanggal 3 Juni 1823 tentang peresmian Pengadilan Agama Palembang. Penyusun tidak mendaptkan tersebut dari sumber lainnya padahal Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tidak mengecualikan Kota Palembang dari peraturan tersebut.

Selanjutnya Pemerintah Belanda mengeluarkan Stb.1835 No. 58 yang di dalamnya dinyatakan tentang wewenang Peradilan Agama di Jawa dan Madura untuk memutuskan perselisihan tentang perkara perkawinan dan pembagian harta benda dan sebagainya yang harus diputuskan menurut hukum syara’ Islam, maka yang harus menjatuhkan keputusan dalam hal itu hendaknya betul-betul ahli agama Islam. Akan tetapi segala persengketaan dari hal pembagian harta benda atau pembayaran yang terjadi karena keputusan itu harus dibawa ke muka pengadilan biasa. Pengadilan itulah yang akan menyelesaikan perkara itu dengan mengingat keputusan ahli agama dan supaya keputusan itu dijalankan.

Selain itu, disebutkan dalam Pasal 78 RR(Regeering Reglement) 1854 yang dimuat dalam Stb. 1855 No. 2 tentang batas-batas kewenangan Pengadilan Agama, yaitu : (a) Pengadilan Agama tidak berwenang dalam perkara pidana, dan (b) Apabila menurut hukum-hukum agama dan adat-adat lama perkara itu harus diputuskan oleh penghulu/pemuka agama atau peradilan agama. Terhadap Pasal 78 huruf a RR tersebut, penyusun dapat memahaminya karena hukum pidana merupakan hukum publik, sekalipun keberlakuannya dapat dikhususnya untuk umat Islam. Dan Pasal 75 RR memberikan instruksi kepada pengadilan agar tetap mempergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan itu sejauh tidak bertentangan dengan kepatutan dan keadilan yang diakui umum karena – menurut penyusun – hukum agama merupakan hukum yang hidup dan berkembang pada masa pemerintahan penjajah Belanda.

Pendapat van den Berg dan Paul Scolthen itulah yang mendorong lahirnya Stb. 1882 Nomor 152. Akan tetapi, Staatsblad tersebut belum menentukan secara jelas bidang kewenangan Peradilan Agama. Peradilan Agama sendiri yang menentukan kewenangannya yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan, sebagai kelanjutan dari praktek peradilan dalam masyarakat bumiputera muslim yang berlangsung sejak zaman VOC/KOMPENI dan kerajaan-kerajaan Islam sebelumnya.Hal tersebut merupakan pengakuan dan pengukuhan resmi terhadap sesuatu yang telah ada dalam masyarakat, dan masih berjalan ± 2 abad setelah kedatangan VOC/KOMPENI dan awal-awal masa pemerintahan Kolonial, yang akhirnya dicoba untuk dihapuskan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Keadaan yang demikian berimplikasi pada lembaga peradilan pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka) yang mempunyai lingkungan dan susunan serta lingkup kekuasaan yang berbeda-beda, yaitu :
a. Lingkungan Peradilan Pemerintah (Gouvernements-Rechtspraak.)
b. Lingkungan Peradilan Agama
c. Lingkungan Peradilan Swapraja
d. Lingkungan Peradilan Adat
e. Lingkungan Peradilan Desa
f. Lingkungan Peradilan Khusus.

Organisasi pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Januari 1882 oleh Raja Belanda dalam sebuah keputusan No. 24 yaituStaatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Staatsbladtersebut tidak menyebutkan kewenangan Pengadilan Agama, sehingga kewenangannya dikembalikan kepada Stb. 1835 No. 58. Staatsblaad ini merupakan reorganisasi terhadap Pengadilan Agama, yang memberikan landasan dasar bagi otonomi yang lebih luas dan tumbuhnya pandangan yang lebih luas di kalangan pejabat agama sendiri. Menurut Dainel S. Lev, reorganisasi ini telah melahirkan 2 (dua) landasan penting yang berkembang secara perlahan-lahan, yaitu: tumbuhnya spesialisasi dalam pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dan terbentuknya pengawasan nasional.
Sekalipun dibentuk oleh pemerintah, Pengadilan Agama tidak memperoleh kedudukan yang sama dengan Pengadilan Negeri, kecuali ketuanya saja yang mendapat tunjangan tetap karena berkedudukan pula sebagai PenghuluLandraad.

Pada tahun 1909 Pemerintah mengeluarkan Stb.1926 No. 128 dan pada tahun 1926 mengeluarkan Stb.1926 No. 232, yang mengubah pelaksanaan Stb. 1882 No. 152, dan hal itu menimbulkan kekecewaan di kalangan ahli hukum dan umat Islam. Di samping itu, keadaan demikian membangkitkan semangat usaha untuk melakukan perubahan, dan pada tahun 1931 – dengan Organisasi(Ordonansi, pen.) tanggal 31 Januari 1931– dalam Stb.1931 No. 53 ditetapkan Peraturan tentang 3 Pokok Ketentuan, yaitu : 1) Perubahan Raad Agama menjadi Penghulu Gerecht yang terdiri dari dua penasehat dan satu panitera, 2) dengan kekuasaan pada perkara yang berkaitan dengan nikah, talak, dan rujuk. Perkara hadlanah, wakaf, dan lain-lain, dicabut dan diserahkan kepada Landraad, 3) ada tambahan acara pada Pengadilan Agama, dan 4) Pembentukan Mahkamah Islam Tinggi sebagai pengadilan banding. Menurut penyusun, bagian kedua dari angka 2) di atas dicabut karena berkaitan dengan masalah keuangan/ekonomi sehingga dikhawatirkan menjadi modal untuk menambah kekuatan dalam melawan penjajah secara fisik.

Busthanul Arifin mengatakan bahwa pemerintah kolonial Belanda dalam politik hukum selalu menangani segala bidang hukum secara concerted (direncanakan bersama). Sarjana-sarjana hukum di lingkungan perguruan tinggi membuat konsep-konsep ilmiah, dan pemerintah merekayasa hasil-hasil karya ilmiah itu untuk kepentingan politik hukum. Segala peraturan hukum tentang peradilan agama itu adalah hasil rekayasa brilian di bidang hukum, khususnya di bidang peradilan. Rekayasa ilmiah di bidang hukum ini semua ditujukan untuk mengeliminasi hukum Islam yang menjadi kesadaran hukum rakyat Indonesia, dan yang di mata kolonial dianggap menjadi penghalang kolonialisme dan imprealisme. Rekayasa ilmiah hukum meliputi (1) ide unifikasi hukum, (2) penemuan hukum adat, dan (3) membuat citra palsu tentang peradilan agama.

Rekayasa ilmiah tersebut dilaksanakan oleh penguasa waktu itu dengan hati-hati dan bertahap. Pengadilan Agama tidak dihapuskan sama sekali tetapi citranya dirusak, diberikan citra palsu. Dan akibatnya, jadilah Pengadilan Agama seperti yang diwarisi sekarang ini (1996, pen), yang hidup segan mati tak mau, peradilan yang merupakan quasi pengadilan, pengadilan yang tanpa kekuasaan nyata, dan karenanya tanpa wibawa, dan hal itu demikian tertanam sehingga peradilan agama diletakkan di luar kehakiman, judiciary.

Stb. 1937 No. 116 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal dengan Keputusan No. 9 tanggal 19 Pebruari 1937, dan mulai berlaku 1 April 1937, merupakan penambahan beberapa pasal dalam Stb. 1882 No. 152, yang sekaligus mempersempit kewenangan Pengadilan Agama, karena di samping perkara hadalnah, wakaf, dan lain-lain, hal-hal yang berkaitan dengan tuntutan pembayaran uang atau penyerahan harta benda yang berhubungan dengan perkara nikah, talak, dan rujuk pun ikut dicabut pula. Dan mulai 1 Januari 1938 – berdasarkan Stb. 1937 No. 610 – diadakan sebuah Mahkamah Islam Tinggi (Hof Voor Islamietische Zaken) dengan aturan pelaksanaannya berupa penambahan atas Pasal 7 Stb. 1882 No. 152, yaitu dari Pasal 7 b sampai dengan 7 m. Akan tetapi semua protes masyarakat tidak diperhatikan sehinga Stb. 1882 No. 152 dengan segala perubahannya tetap berlaku di Jawa dan Madura. Menurut Achmad Roestandi, penggerak di belakang usaha-usaha perubahan terhadap wewenang Pengadilan Agama melalui Staatsblaad 1937 No. 116 adalah pendukung hukum adat yang dipelopori oleh ter Haar. Mereka berdalih bahwa dalam kenyataannya pengaruh Islam tidak mendalam pada aturan-aturan kewarisan dalam keluarga di Jawa dan di tempat-tempat lain di Indonesia.Pengaruh-pengaruh itulah yang mengakibatkan wewenang Pengadilan Agama dalam bidang waris diserahkan kepada Pengadilan Negeri.

Pemerintah Hindia Belanda mendirikan pula Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dan Timur melaluiStb. 1937 No. 638 dan 639, dengan sebutan Kerapatan Qadli (untuk tingkat pertama) dan Kerapatan Qadli Besar (untuk tingkat banding), dengan kompetensinya sebagaimana pada Pasal 3 Stb. Tersebut di atas yang pada dasarnya sama dengan bunyi Pasal 2a Stb. 1882 No. 152 di atas.

Menurut Bustanul Arifin, dari sisi sejarah peradilan agama di Indonesia telah pernah dicoba untuk dihapuskan oleh politik hukum kolonial dengan konsep-konsep hukum sekuler demi kepentingan politik kolonial mereka tetapi gagal, walaupun berhasil membuat peradilan agama menjadi kerempeng dan sebagai alat adu domba antara golongan-golongan agama di Indonesia. Achmad Roestandi menyebutkan pula bahwa perkembangan kewenangan Pengadilan Agama mengalami pasang surut. Ada yang sesuaidengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang hidup di masyarakat, dan ada pula yang dibatasi oleh kebijakan-kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Pada masa pendudukan Jepang, semua peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Pemerintahan Dai Nippon. Dan pada masa ini lembaga Peradilan Agama tetap dipertahankan dengan perubahan nama menjadi "“Coorio Hooin”, dan Mahkamah Islam Tinggi (sekarang PTA) berubah menjadi"Kaikoo Kootoo” yang didasarkan pada Pasal 3 Aturan Peralihan Bala Tentara Jepang (Osamu Seizu) pada tanggal 7 Maret 1942.

Peradilan Agama sesudah Proklamasi

Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan keberlakuan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia menghapus konstitusi pemerintah Hindia Belanda yang terdapat dalam Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie (yang disingkat IS), dan hal tersebut mengakibatkan teori Receptie kehilangan dasar hukumnya sehingga menjadi teori Receptie Exit.

Setelah kemerdekaan Indonesia keberlakuan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia berpijak pada landasan filosofis Pancasila dan landasan yuridis UUD 1945, khususnya Pasal 29.
Satu tahun setelah Indonesia merdeka, yang selanjutnya menjadi bagian dari masa Orde Lama,pembinaan Peradilan Agama dipindahkan dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. 5/SD/1946, yang menyebabkan semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman kepada Kementrian Agama. Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948, Peradilan Agama dimasukkan ke Peradilan Umum. Namun – menurut Hadari Djenawi Taher – karena tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, undang-undang tersebut tidak pernah dinyatakan berlaku. Menurut penyusun, pembuat undang-undang tidak belajar dari sejarah pada masa penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia yang menyebabkan timbulnya resistensi dan penolakan umat Islam Indonesia.

Pada perkembangan selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Darurat (UUDr) Nomor 1 Tahun 1951, Pemerintah menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan Peradilan Agama, menghapus Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat. Undang-Undang Darurat di atas merupakan usaha kedua, yang mengarah pada penghapusan Pengadilan Agama. Usaha sebelumnya untuk menghapuskan Pengadilan Agama telah dilakukan pula melalui undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 1948. Usaha tersebut sebaliknya menimbulkan minat untuk lebih memperhatikan Pengadilan Agama.

Pada tahun 1952 di samping Urusan Agama, Pendidikan, dan Penerangan, dibentuk pula Biro Peradilan Agama, yang kemudian berubah menjadi Direktorat Peradilan Agama. Biro itulah yang mengusahakan pembentukan Pengadilan-pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura, berusaha mempertahankannya dari serangan-serangan, dan melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk mengurusi pelaksanaan peradilan. Dengan adanya Biro ini, Pengadilan Agama memperoleh perlindungan yang lebih kuat sebagai aparat penegak hukum nasional.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Darurat di atas, pada tahun 1957 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama di luar Jawa – Madura dan Kalimantan Selatan – Timur, dengan kompetensi sebagai berikut:

“Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami-isteri yang beragama Islam, dan perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum agama Islam, yang berkenaan dengan nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, maskawin, tempat kediaman (maskan), mut’ah, dan sebagainya, hadlanah, perkara waris-malwaris, wakaf, hibah, shadaqah, baitulmal, dan lain-lain yang berhubungan dengan itu. Demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat ta’lik sudah berlaku.”

Ismail Suny mengatakan bahwa keberlakuan hukum Islam pada masa-masa tersebut hanya bersifat persuasive source (sumber persuasif), yaitu keharusan yakin dan menerima). Menurut penyusun, sebagian umat Islam menginginkan dan menerapkannya sebagai wujud keimanan mereka. Hal itu berlangsung sampai dikelurkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu kembali kepada UUD 1945 dan Piagam Jakarta. Menurut penyusun, dekrit Presiden 5 Juli 1959 hanya kepada UUD 1945, sedangkan Piagam Jakarta disebutkan dalam salah satu pertimbangannya.
Eksistensi Peradilan Agama pada masaOrde Baru ditunjukkan dengan kelahiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman memantapkan kedudukan Peradilan Agama sebagai salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia, dan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (2). Selanjutnya Pasal 12 undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Susunan, Kekuasaan, serta Acara dari Badan-badan Peradilan tersebut dalam Pasal 10 ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri.

Menurut penyusun, secara de yure Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 mendudukkan secara sejajar antara Peradilan Agama dan Peradilan Umum, dan hal tersebut diperkuat lagi dengan kelahiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974 bukanlah berasal dari RUU Perkawinan yang diajukan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 31 Juli 1973.

Keinginan untuk memiliki UU Perkawinan sebenarnya sudah didambakan oleh seluruh warga masyarakat, tetapi RUU yang diajukan Presiden pada tanggal 31 Juli 1973 menuai protes dan kritik yang keras dari kalangan Islam. Setelah para anggota DPR menerima draft tersebut, dan belum sempat dibicarakan, terjadi gelombang protes di masyarakat dan di DPR sendiri.
Kalangan Islam menilai bahwa RUU Perkawinan yang diajukan oleh pemerintah bertentangan dengan keimanan. K.H. Yusuf Hasyim, anggota DPR (saat itu) menilai bahwa RUU tersebut terang-terangan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tetapi juga memusuhi Islam. Menurutnya, RUU baru itu memberikan perlindungan hukum dalam bidang perkawinan kepada golongan Cina, Eropa, dan Kristen, dan memaksa umat Islam keluar dari hukum Islam. Para pengeritik menginginkan agar hukum Islam diperhatikan dalam penyusunan RUU Perkawinan.
Gregorius Soegiharto, Ketua Fraksi Karya, menanggapi balik keinginan itu dengan mengatakan bahwa jika saja ajaran-ajaran agama masih dipegang, maka tidak akan ada kemajuan-kemajuan. Pernyataan Gregorius tersebut semakin mendidihkan suasana. Yusuf Hasyim menuduh balik pernyataan tersebut dan menganggapnya sebagai ekspresi daris eorang komunis yang memang menjadi musuh agama. HAMKA pun menulis di Harian KAMI bahwa di balik RUU Perkawinan ada motif politik keagamaan, yang sengaja dibuat untuk memancing protes umat Islam, dan semakin memojokkannya, guna membenarkan tuduhan sebagai ekstrem kanan atau G30S. HAMKA melangkah lebih jauh pada bagian akhir tulisannya dengan mengeluarkan fatwa bahwa mengikuti RUU Perkawinan tersebut haram, dan yang tetap melaksanakannya dihukumi kafir. Tulisan HAMKA itu semakin meningkatkan penolakan RUU Perkawinan tersebut. Badan Kontak generasi pelajar Islam menilai RUU tersebut merusak akidah Islam dan tidak menghormati kesadaran hukum mayoritas bangsa (muslim).

Penelitian beberapa pihak tentang ketidaksesuaian RUU Perkawinan tersebut dengan hukum Islam diperkuat oleh pernyataan akademis Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, yang menyatakan setidaknya ada 14 pasal dari RUU tersebut yang bertentangan dengan hukum Islam, yaitu Pasal-pasal: 1, 2, 3 ayat (1), (2), 4 ayat (2), 5 ayat (2), 6 huruf a dan b, 13 ayat (2). Menurut Yusuf Hasyim, setidaknya ada 13 hal yang bertentangan dengan hukum Islam, yaitu yang terdapat pada Pasal-pasal: 2 ayat (1), 3 ayat (2) 7 ayat (1) dan (2), 8, 10 ayat (2), 11 ayat (2), 12 ayat (1), 13 ayat (1) dan (2), 37 ayat (1) 39, 46 butir (c) dan (d), 49, dan Pasal 62.
Gelombang demonstrasi menentang RUU Perkawinan terjadi hampir setiap hari dan semakin besar. Aparat keamanan mulai menangkapi para demonstran. Menteri Agama ketika hendak menyampaikan keterangan pemerintah dalam gedung Parlemen pun terpaksa diamankan oleh petugas karena gedung Parlemen praktis dikuasai oleh pemuda dan mahasiswa, sementara anggota DPR yang tidak setuju dengan RUU Perkawinan meninggalkan sidang. Bahkan Menteri Agama dan Menteri Kehakiman, Prof. Umar Seno Aji, terpaksa dievakuasi. Dan hampir semua ulama dari berbagai daerah memberikan reaksinya sendiri-sendiri dan bersama-sama. K.H. Bisri Syamsuri menggagas sekaligus memprakarsai pertemuan ulama se-Jawa Timur, di denanyar, Jombang, pada tanggal 22 Agustus 1973, yang melahirkan kesepakatan untuk menyerukan kepada umat Islam untuk tidak mengikuti atau mentaati RUU Perkawinan itu jika tetap diundangkan. Selain kritik, usul perubahan disampaikan pula oleh para ulama.

Secara umum ada 3 sikap yang dihasilkan dari pertemuan ulama Jawa Timur: 1) segala persoalan yang dianggap prinsip dari sisi hukum Islam, tidak ada tawar-menawar Tawar menawar (sikap) ini harus berhasil. Jika tidak, Fraksi persatuan harus menyatakan tidak menerima pengundangan RUU tersebut, 2) terhadap hal-hal yang hanya memiliki pertalian dengan prinsip hukum Islam harus diupayakan semaksimal mungkin supaya dapat diadopsi ke dalam RUU Perkawinan tersebut, tanpa harus memboikotnya, dan 3) terhadap bentuk materi yang tidak dianggap prinsipil dari sisi hukum Islam, agar diupayakan sebisa mungkin. Hasil musyawarah tersebut disampaikan pula kepada PBNU, dan Syuriah PBNU pun mengambil sikap yang sama. Fraksi persatuan Pembangunan pun mengadopsi hasil musyawarah ulama tersebut sebagai sikap resmi Majelis Syuro PPP dan menganggapnya sebagai sikap partai.

Situasi yang semakin genting ini mengisyaratkan kepada Pemerintah bahwa kompromi adalah jalan terbaik, dan Pemerintah pun menyadari bahwa stabilitas negara sedang dipertaruhkan, serta RUU Perkawinan tanpa amandemen hanya akan menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial. Kepedulian yang sama juga ditunjukkan oleh ABRI. Dalam situasi itulah, Jenderal Soemitro, Daryatmo, dan Sudomo menemui dan melakukan lobi dengan para ulama Jawa Timur. Pendekatan yang dilakukan oleh Jenderal Soemitro itu sekaligus menunjukkan adanya keterpecahan dan rivalitas di tubuh ABRI.

Partai Persatuan Pembangunan melalui utusannya (K.H. Bisri Syamsuri dan K.H. Masykur) menghadap presiden Soeharto untuk menerangkan keberatan-keberatan P3 tentang rumusan RUU tersebut. Presiden sendiri menyatakan memahami bahwa peristiwa perkawinan tidaklah semata-mata perkara hukum, tetapi juga ibadah. Dan lobi antara ABRI dan ulama itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Dalam catatan Ball, beberapa kesepakatan itu adalah: 1) Hukum Islam sehubungan dengan perkawinan tidak akan dikurangi atau diubah, 2) Peran Peradilan Agama tidak akan dikurangi atau diubah, 3) Pencatatan nikah sipil tidak akan menjadi syarat sahnya nikah; perkawinan yang dilakukan menurut ajaran agamanya dianggap mencukupi, dan 4) pengaturan-pengaturan lain diperlukan untuk mencegah talak dan poligami yang semena-mena.

Menurut penulis, dari pergulatan politik hukum dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bila dilihat dari pembicaraan-pembicaraan/pembahasan-pembahasan dan pendapat-pendapat yang muncul saat itu merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai, dan secara sederhana merupakan titik temu dan kompromi yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang sampai sekarang masih menjadi perbedaan penafsiran.
Sayuti Thalib mengatakan bahwa penerimaan DPR terhadap RUU tentang Perkawinan dalam sidang plenonya tanggal 22 Desember 1973 merupakan hadiah bagi kaum ibu Indonesia. Ia mengatakan pula bahwa keberadaan RUU tersebut tidak terlepas dari tuntutan organisasi-organisasi wanita Indonesia sejak zaman penjajahan, yang hasilnya merupakan langkah pertama dalam memenuhi kehendak masyarakat Indonesia. RUU sebagaimana tersebut di atas disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang pada tanggal 2 Januari 1974 (LNRI Tahun 1974 Nomor 1 dan Tambahan LNRI Nomor 3019).

Dikatakannya pula bahwa dari sudut pandang hukum Islam, Undang-Undang ini telah menolong menetapkan secara tertulis apa yang selama ini telah berkembang dalam masyarakat Indonesia dan tidak berbeda hukum Islam sendiri, walaupun perbedaan-perbedaan yang mencolok pada saat pembahasan RUU Perkawinan, baik di dalam maupun di luar DPR, tidak dapat dihapus begitu saja. Hal penting yang patut dicatat adalah bahwa memaksakan pendapat kepada masyarakat banyak yang tidak menjadi suara hati mereka tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menampak-jelaskan kedudukan Peradilan Agama dalam sistem peradilan di Indonesia. Hanya saja putusan dan penetapan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan sebelum ada pengukuhan dari Peradilan Umum. Hal itu menunjukkan politik hukum penjajah Belanda masih memberikan pengaruh terhadap para pembuat undang-undang di negeri ini. Busthanul Arifin mengatakan pula bahwa para ahli hukum Indonesia merupakan korban dari rekayasa ilmiah hukum zaman kolonial, dan memerlukan waktu yang panjang untuk benar-benar membebaskan alam pikiran kita dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perekayasaan itu, walaupun proklamasi kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945 telah memupus secara prinsipal rekayasa-rekayasa tersebut. Perekayasaan hukum secara ilmiah itu dilaksanakan dengan baik oleh rezim kolonial sehingga sampai sekarang pun (1996, tahun penerbitan buku, pen.) manusia-manusia Indonesia masih bergulat untuk melepaskan dirid ari kungkungan rekayasa itu.

Sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, dalam upaya merealisasikan Pasal 12 undang-undang tersebut, Pemerintah telah menyiapkan Rencana (baca : Rancangan) Undang-Undang tentang Peradilan Agama. Hal ini – menurut penyusun – menunjukkan secara de facto keterlibatan Mahkamah Agung secara langsung untuk mendudukkan secara sama Peradilan Agama dan Peradilan lainnya, yang dapat dikatakan dimulai dari penyiapan RUU Peradilan Agama.

Busthanul Arifin menyebutkan bahwa lebih dari 2 dasawarsa yang lalu Prof. Mahali, S.H. (waktu itu Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Guru Besar USU), membuat kertas kerja berjudul “Beberapa Catatan tentang Peradilan Agama” yang di dalamnya disebutkan tentang beberapa peraturan resmi (termasuk instruksi-instruksi bagi para bupati) yang menyangkut peradilan agama di daerah-daerah seluruh Indonesia, dan ia menemukannya sejak tahun 1808, lalu ditelusurinya sesudah masa itu serta membaginya menjadi sebelum RR 1854 dan sesudahnya, hingga tahun 1882 dengan Stb. 1882 No. 152 yang terkenal, lalu diubah dengan Stb. 1931 yang tidak sempat berlaku – karena anggaran belanja negara tidak mengizinkan – kecuali tentang pengurangan kewenangan Pengadilan Agama dalam hal kewarisan, yang dialihkan ke Pengadilan Negeri.

Prof. Mahali menyinggung pula secara sepintas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957, yang dianggapnya sekedar mengisi kekosongan peraturan peradilan agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan. Lalu, dalam kesimpulannya, beliau mengharapkan agar peradilan agama diatur dengan undang-undang tersendiri.

Setelah berjalan sekitar 15 tahun sesudah kelahiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang Peradilan Agama yang – setelah diundangkan pada tanggal 29 Desember 1989 – diberi nama dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang tersebut memperkokoh kedudukan dan susunan Peradilan Agama karena untuk melaksanakan putusan dan penetapannya tidak memerlukan pengukuhan Peradilan Umum.

Pemerintah Orde Baru yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah merealisasikan kebenaran sejarah bahwa golongan Islam membutuhkan suatu peradilan agama yang baik dan kompeten serta berwibawa bagi aparat kehakiman menurut Pasal 24 UUD 1945.

Sebelum RUU Peradilan Agama disahkan, tepatnya pada dekade 80-an, terjadi perubahan drastis dalam bidang sosial, agama, dan khususnya politik. Umat Islam – dalam menyalurkan aspirasi politiknya – tidak lagi terjebak pada bentuk-bentuk formalisme dengan kecenderungan eksklusivitas yang tinggi seperti tuntutan berdirinya negara Islam, tetapi lebih substantif dan integratif, lebih mengarah pada sikap-sikap inklusif, dan menghindarkan diri dari pemisahan-pemisahan kategoris yang kaku. Menurut catatan Bahtiar Effendy, tujuan tertinggi dari perubahan orientasi politik demikian itu adalah terbentuknya hubungan yang saling melengkapi dan harmonis antara Islam dan negara. Selain itu – menurut Bambang Sutisna, mantan Ketua Pansus RUU tentang Peradilan Agama, – pendapat dan tanggapan yang berkembang dalam masyarakat yang cukup hangat dan kadang-kadang kontroversial, semula memang menimbulkan kekhawatiran tetapi kemudian menjadi motivasinya untuk lebih berhati-hati dan menempatkan diri selaku pemandu yang obyektif dan proporsional.

Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama (RUU-PA) yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR dengan Amanat Presiden Nomor: R. 06/PU/XII/1988 tanggal 3 Desember 1988, telah menarik perhatian masyarakat luas dan menimbulkan berbagai tanggapan yang kadang-kadang kontroversial. Dalam DPR-RI proses pembahasan berlangsung dengan senantiasa menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat dan menempatkan kepentingan seluruh rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan, walaupun sering terjadi adu argumentasi yang keras untuk mempertahankan pendiriannya masing-masing.

Perubahan orientasi dan strategi politikIslam ini menjadi titik poin melunaknya politik negara terhadap Islam, yang tidak lagi dipandangnya sebagai ancaman, dan partai-partai politik Islam terpaksa berbenah mengikuti alur yang dikembangkan oleh para intelektual muslim. Dalam perkembangan-perkembangan selanjutnya, setelah merasa pendukung utamanya sudah mulai tidakmenikmati kepemimpinannya, Soeharto mulai melirik Islam sebagai alternatif sehingga terjadi pertemuan dua kepentingan yang selama periode-periode sebelumnya selalu berlawanan. Pertemuan dua kepentingan itu akhirnya menghasilkan sikap politik penguasa yang responsif dan akomodatif terhadap kepentingan politik Islam, dan salah satunya ditunjukkan dengan pengajuan RUU Peradilan Agama pada tanggal 3 Desember 1988 ke DPR, yang selama 17 tahun dirintis oleh Departemen Agama.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah undang-undang yang secara politis sangat strategis. Undang-undang tersebut selain memantapkan keberadaan Peradilan Agama, juga memfasilitasi pelembagaan hukum Islam lebih lanjut sebagaimana dituntut oleh Pasal 49. Munawir mengatakan bahwa pengajuan RUU Peradilan Agama bertujuan memberikan wadah bagi pemberlakuan hukum-hukum Islam lainnya di kemudian hari. Dan ketika mengatakan demikian, sebenarnya Munawir telah mengantongi draft hukum materil Islam, yang disarikan dari 13 kitab fikih bermazhab Syafi’i.

Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk sebuah tim yang didasarkan pada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan Ketua Mahkamah Agung, No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985, tanggal 25 Maret 1985, dan Ketua Muda MARI Urusan Lingkungan Peradilan Agama saat itu, Busthanul Arifin, salah seorang penggagas KHI, secara cerdik memanfaatkan fenomena yang terjadi di NU, yang tipe kepemimpinannya kharismatik serta keputusannya mudah diterima oleh anggota. Dan termasuk bagian dari strateginya adalah meminta kepada Gus Dur selaku Ketua Panitia Muktamar di Situbondo, untuk mengundang Ketua Mahkamah Agung, dan yang diundang datang. Strategi lainnya adalah lobi kepada hakim-hakim peradilan agama yang berasal dari NU untuk ikut menghadiri Muktamar sebagai orang NU, dengan pendekatan kepada pengurus-pengurus NU daerah, yang disetujui panitia. Keikutsertaan tersebut untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar menyusun KHI, dan Muktamar pun merekomendasikannya. Pada kesempatan terpisah, Muhammadiyah dan yang lainnya melakukan hal yang sama.

Menurut Ismail Sunny, Proyek KHI yang merupakan kerjasama antara Menteri Agama dan Ketua Mahkamah Agung RI didorong oleh Presiden Soeharto, bahkan beliaulah yang mendanainya sebesar Rp 230.000.000,-.

Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) – melalui Instruksi Presiden kepada Menteri Agama, dengan Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaannya melalui Keputusan Menteri Agama RI kepada seluruh instansi Departemen Agama dan instansi Pemerintah lainnya dengan Nomor 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 untuk menyebarluaskannya dan sedapat mungkin menerapkannya di samping perundang-undangan lainnya – merupakan hukum yang ditulis dari 13 kitab hukum yang selama ini menjadi referensi utama Peradilan Agama, sebagaimana Edaran Biro Peradilan Agama Nomor B/1/735 tanggal 18 Pebruari 1958 sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.

KHI merupakan fikih Indonesia yang disusun dalam upaya unifikasi berbagai mazhab fikih untuk penyatuan persepsi para Hakim menuju kepastian hukum. Ide penyusunan KHI muncul setelah beberapa tahun Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis yustisial kepada Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Dan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama (masing-masing) Nomor 07/KMA/1985, dan Nomor 25 Tahun 1985 tanggal 25 Maret 1985 tentang Tim Pelaksana Proyek Penyusunan KHI, yang hasilnya dibahas dalam Loka Karya Para Ulama dan Cendikiawan Muslim pada tanggal 2 s.d. 6 Pebruari 1988 di Jakarta.

Masa Orde Reformasi mengubah sistem organisasi Peradilan Agama dan Peradilan Umum dari tidak satu atap menjadi seatap, melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut. Pada tahun yang sama, disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, yang diikuti pada tahun berikutnya dengan (1) PERDA Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan (2) PERDA Nomor 5 Tahun 2000, tanggal 25 Juli 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Bab 1 Ketentuan Umum (Pasal 1 angka 7)PERDA Nomor 3 Tahun 2000 menyebutkan “Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.” Sedangkan Pasal 5 ayat (2) huruf-huruf j, k, l, dan m, menyebutkan bahwa qadha, jinayat, munakahat, dan mawaris, merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang harus dijunjung tinggi. Dan Pasal 18 ayat (1) PERDA Nomor 5 di atas menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah bersama MPU perlu merumuskan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan pokok-pokok dan acara penyelenggaraan qadha, jinayat, munakahat, dan mawaris sejalan dengan syariat Islam, jo Pasal 125 s.d. Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, dengan hukum acara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 132 undang-undang ini.

Saat ini untuk Hukum Acara Jinayat Aceh sedang dilakukan pembahasan intensif antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dalam sebuah rancangan yang diberi judul “Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat.” Tidak adanya Hukum Acara Jinayat untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan salah satu kendala dan penghambat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Syar̒iyah, dan oleh karenanya hukum acara tersebut harus diprioritaskan oleh Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam.

Pada masa ini Orde Reformasi ini pula, dan sejalan dengan perubahan namanya menjadi Provinsi Naggroe Aceh Darussalam terjadi perubahan sebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Banda Aceh,masing-masing menjadi Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi (Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam), dengan penambahan kewenangan sebagaimana pada Pasal 3 undang-undang dimaksud yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syi’ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.

Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.. Sedangkan ayat (2) pasal dan undang-undang tersebut berbunyi “Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas syari’at Islam dalam sistem hukum nasional, yang duatur lebih lanjut dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang diberlakukan bagi pemeluk agama Islam (ayat 3).

Sehubungan dengan uraian di atas, ada beberapa Qanun untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu : (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Islam, (2) Qanun Nomor 11 Tahun2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, (3) Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamer (dengan uqubat(hukuman) 40 kali cambuk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26, (4) Qanun Nomor 13 Tahun 2002 tentang Maisir, dengan uqubat minimal 3 kali cambuk, dan maksimal 9 kali cambuk sebgaimana disebutkan dalam Pasal 23, dan (5) Qanun Nomor 14 Tahun 2002 tentang Khalwat, dengan uqubatminimal 3 kali cambuk, dan maksimal 9 kali cambuk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22.

Selain ketiga hukum pidana khusus tersebut, sementara ini ada upaya untuk memperluas kewenangan dalam bidang hukum pidana khusus, yang saat ini masih dalam taraf pembahasan. Perluasan dimaksud mencakup: ikhtilath, zina, dan pemerkosaan, yang masing-masing memiliki ruang lingkup tersendiri. Perluasan tentang hukum pidana khusus tersebut sesuai dengan Hasil PenelitianWork-Plan Aceh Justice Resource Centre (AJRC) tentang Eksistensi Mahkamah Syar̒iyyah dalam Menjalankan Peradilan Syariat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyebutkan antara lain mngenai sejumlah qanun pelaksanaan syariat Islam (yang) masih memerlukan perubahan karena masih menimbulkan perdebatan, seperti ketentuan tentang khalwat, yang dibatasi pada bersepi-sepi di tempat tertutup atau lebih luas lagi, dan bagaimana jika pelakunya lebih dari dua orang, serta yang sejenis. Seharusnya ketentuan hukum materil yang dibuat dapat menampung persoalan-persoalan yang sekarang ini aktual terjadi di dalam masyarakat, dan menutup peluang terjadinya bermacam penafsiran.

Selanjutnya dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sehingga kewenangannya sebagaimana dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (LNRI Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan LNRI Nomor 5078),berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah, dan
i. ekonomi syari’ah.

Penjelasan pasal tersebut huruf I, menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha untuk dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi:
a. bank syari’ah;
b. lembaga keuangan mikro syari’ah;
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’a;h
e. reksa dana syari’ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
g. sekuritas syari’ah
h. pembiayaan syari’ah;
i. pegadaian syari’ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k. bisnis syari’ah.

Setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan Kompetensi yang diberikan kepada Peradilan Agama untuk mengadili perkara ekonomi syari’ah masih tetap diperdebatkan, dari sisi kapabilitaskeekonomiannya, dan tidak melihat sisi kapabilitas dan kapasitas syari’ahnya, apalagi sisi penggabungan antara keduanya, ekonomi syariahnya. Perdebatan tersebut tetap berjalan dan hal itu semakin terlihat dalam pembahasan-pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah, yang akhirnya disahkan pada tanggal 17 Juni 2008 dan disahkan pada tanggal 16 Juli 2008, dan diberi nama Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah.

Akhirnya Dewan bersepakat bahwa Undang-undang tersebut harus memberikan kewenangankepada Peradilan Agama untuk mengadili tuntutan rakyat pencari keadilan sebagaimana tersebut pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan opsi kepada para pihak sebagaimana dimaksud oleh ayat (2) pasal dan undang-undang yang sama, dengan memperhatikan dan mengingat ketentuan ayat (3) pasal dan undang-undang ini.
Secara keseluruhan bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syari’ah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Penjelasan terhadap ayat (2) pasal tersebut berbunyi bahwa yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad” adalah upaya sebagai berikut :
a. musyawarah;
b. mediasi perbankan;
c. melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan /atau
d. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syari’ahadalah sebagaimana disebutkan pada “Ketentuan Umum” Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Dan kehadiran Undang-Undangt Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (disingkat KHES), yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2008. Perma tersebut – selain menjadi pedoman bagi Hakim Pengadilan (Agama) (Pasal 1 ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar. (Pasal 1 ayat (2)).

Pasal 1 ayat (2) di atas berpedoman pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, serta penjelasannya yang berbunyi “Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dan menurut penyusun, penemuan hukum dimaksud adalah hukum materil, sedangkan hukum acaranya tetap mengacu kepada Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kecuali yang diatur secara khusus.

Dua hal sebelum terakhir di atas merupakan sesuatu yang penting bagi para Hakim sebagai komponen struktural sebagaimana dikatakan oleh Lawrence M. Friedman sehingga kualitas sumber daya para Hakim perlu ditingkatkan agar terjadi keseimbangan antara ilmu dan pengalamannya. Sedangkan hal terakhirnya – sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) – didasarkan pada salah satu bagian dari ayat 58 surat al-Nisa, dan salah satu dari 3 kelompok / golongan Hakim sebagaimana tersurat dalam hadis Nabi SAW. 
 
http://www.gudangmateri.com
0 komentar

Prinsip dan Istilah Ilmu Hukum

Dalam istilah bahasa Latin Ilmu Hukum, terdapat banyak sekali kata - kata yang sebenarnya merupakan pemikiran bijak dari filsuf Yunani. Walaupun hanya sekedar pemikiran, namun istilah ini seringkali digunakan dalam pembahasan mengenai Hukum dan dapat menjadi acuan pembuatan peraturan. Dibawah ini terdapat beberapa istilah Ilmu Hukum, antara lain:

• Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ).
• All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status (semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial ).
• Alterum non laedere ( perbuatanmu janganlah merugikan orang lain ).
• Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars (para pihak harus didengar).
• Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem (mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya ).
• Clausula rebus sic stantibus (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ).
• Cogitationis poenam nemo patitur (tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya ).
• De gustibus non est disputandum (mengenai selera tidak dapat disengketakan).
• Eidereen wordt geacht de wette kennen ( setiap orang dianggap mengetahui hukum ).
• Errare humanum est, turpe in errore perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi,namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan ).
• Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus ( sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan ).
• Geen straf zonder schuld ( tiada hukuman tanpa kesalahan ).
• Hodi mihi cras tibi (ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat ).
• Hukum merupakan suatu alat Bantu
• In dubio pro reo ( apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa ).
• Justitia est ius suum cuique tribuere ( keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya ).
• Juro suo uti nemo cogitur (tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya ).
• Koop breekt geen huur (jual beli tidak memutuskan sewa menyewa ).
• Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta (undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian ).
• Lex specialis derogat legi generalis (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum).
• Lex superior derogate legi inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
• Lex posterior derogate legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama ).
• Lex niminem cogit ad impossibilia (undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin).
• Manusia dilahirkan sama dan merdeka yang memiliki hak asasi (human rights) sebagai pemberian sang pencipta.
• Matrimonium ratum et non consumatum ( perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin ).
• Melius est acciepere quam facere injuriam (lebih baik mengalami ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan ).
• Nu is men he teens,dat recht op the een of andere wijze op de menselijke samenleving is betrokken (umum telah menyepakati bahwa bagaimanapun juga hukum itu ada hubungannya dengan masyarakat ).
• Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet ( tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki ).
• Nemo judex indoneus in propria ( tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri ).
• Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ( tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu ).
• Opinio necessitatis (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan ).
• Pacta sunt servanda (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik ).
• Patior est qui prior est (siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung ).
• Presumption of innocence (seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ).
• Princeps legibus solutus est (kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya ).
• Quiquid est in territorio, etiam est de territorio (apa yang berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum negara itu ).
• Qui tacet consentire videtur ( siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui ).
• Res nullius credit occupanti (benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki ).
• Recht is er over de gehele wereld ,overal waar een samenleving van mensen is (hukum terdapat di seluruh dunia,di mana terdapat suatu masyarakat manusia).
• Resjudicata proveri tate habetur ( setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi ).
• Restitutio in integrum ( kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula / aman ).
• Speedy administration of justice ( peradilan yang cepat ).
• Summum ius summa injuria (keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi )
• Similia similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih ).
• Testimonium de auditu ( kesaksian dapat didengar dari orang lain ).
• The binding force of precedent ( putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama ).
• Unus testis nullus testis ( satu orang saksi bukanlah saksi ).
• Ut sementem feceris ita metes ( siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya ).
• Verba Volant scripta manent (kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada).
• Vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan ).

Demikian materi kali ini mengenai prinsip dan istilah Ilmu Hukum, tentunya bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, materi ini dapat menjadi acuan bagi tugas - tugas perkuliahan.

http://www.gudangmateri.com
0 komentar

Pluralisme Hukum dalam Pandangan Antropologi

Pluralisme dalam sehari - hari dikenal sebagai keragaman akan perbedaan, dari segi keilmuan sendiri Pluralisme digunakan untuk menafsirkan cara yang berbeda, di berbagai topik untuk menunjukkan keragaman pandangan, dan bertentangan dengan satu pendekatan atau metode penafsiran. Namun di masyarakat sendiri yang banyak diangkat kepermukaan adalah Pluralisme Agama tapi tahukah anda ada banyak jenis pluralisme diantaranya :

- Pluralisme Kosmik yakni keyakinan di berbagai dunia lain di luar bumi, yang mungkin memiliki kondisi yang cocok untuk kehidupan.
- Pluralisme Budaya, ketika kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat yang lebih besar mempertahankan identitas budaya mereka yang unik (lihat Multikulturalisme)
- Pluralisme Ekonomi , keragaman metode ekonomi termasuk kapitalisme, koperasi dan laissez faire
- Pluralisme Hukum, mengakui adanya perbedaan sistem hukum di dunia
- Pluralisme Metodologis, pandangan bahwa beberapa fenomena yang diamati dalam sains dan ilmu sosial memerlukan beberapa metode untuk menjelaskan sifat mereka.
- Pluralisme (hubungan industrial), pengakuan dari multiplicy kepentingan sah dan pemangku kepentingan dalam hubungan kerja.
- Pluralisme (filsafat), posisi seluruhnya tidak terkait dalam monisme metafisika dan epistemologi.
- Pluralisme (filsafat politik), pengakuan dari keanekaragaman sistem politik.
- Pluralisme (teori politik), berpandangan bahwa kekuasaan politik dalam masyarakat tidak terletak dengan pemilih, tetapi didistribusikan antara sejumlah luas kelompok.
- Pluralisme Agama, istilah yang digunakan untuk menggambarkan penerimaan semua jalur agama sama-sama sah, mempromosikan ko-eksistensi.
- Pluralisme Ilmiah, pandangan bahwa beberapa fenomena yang diamati dalam ilmu membutuhkan beberapa penjelasan untuk menjelaskan sifat mereka, sehingga penolakan bahwa ada satu metode ilmiah kesatuan .

Walau terdapat sekian banyak pluralisme seperti yang telah saya paparkan diatas, namun kali ini kita akan membahas mengenai pluralisme Hukum terutama dari pandangan Antropologi Hukum. Mengapa harus dikaji dari segi Antropologi Hukum ? Hal ini karena ketika mengkaji kasus-kasus sengketa dalam masyarakat, studi-studi antropologis mengenai hukum juga memberi perhatian pada fenomena kemajemukan hukum (legal pluralism) dalam kehidupan masyarakat. Dalam kaitan ini, Cotterrel (1995) menegaskan :

We should think of law as a social phenomenon pluralistically, as regulation of many kinds existing in a variety of relationships, some of the quite tenuous, with the primary legal institutions of the centralized state. Legal anthropology has almost always worked with pluralist conceptions of law (Cotterrell, 1995:306).

Hal ini memberikan pembenaran terhadap kemajemukan maupun keragaman yang berarti secara empiris dapat dijelaskan, bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat selain terwujud dalam bentuk hukum negara (state law), juga berwujud sebagai hukum agama (religious law), dan hukum kebiasaan (customary law).

Tetapi, secara antropologis bentuk mekanisme-mekanisme pengaturan sendiri (inner order mechanism atau self-regulation ) dalam komunitas-komunitas masyarakat adalah juga merupakan hukum yang secara lokal berfungsi sebagai sarana untuk menjaga keteraturan sosial (F. von Benda-Beckmann, 1989, 1999; Snyder, 1981; Griffiths, 1986; Hooker, 1987; K. von Benda-Beckmann & Strijbosch, 1986; Moore, 1986; Spiertz & Wiber, 1998).

Secara substantif pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama , atau untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam satu bidang kehidupan sosial (Griffiths, 1986:1), atau menerangkan suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum berinteraksi dalam satu kehidupan sosial (Hooker, 1975:3), atau suatu kondisi di mana lebih dari satu sistem hukum atau institusi bekerja secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hubungan dalam satu kelompok masyarakat (F.von Benda-Beckmann, 1999:6).

Sedangkan ajaran mengenai pluralisme hukum (legal pluralism) secara umum dipertentangkan dengan ideologi sentralisme hukum (legal centralism). Ideologi sentralisme hukum diartikan sebagai suatu ideologi yang menghendaki pemberlakuan hukum negara (state law) sebagai satu-satunya hukum bagi semua warga masyarakat, dengan mengabaikan keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, seperti hukum agama, hukum kebiasaan, dan juga semua bentuk mekanisme-mekanisme pengaturan lokal yang secara empiris berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, Griffiths (1986:12) menegaskan :

The ideology of legal centralism, law is and should be the law of the state, uniform for all persons, exclusive of all other law, and administered by a single set of state institutions. To the extent that other, lesser normative orderings, such as the church, the family, the voluntary association and the economic organization exist, they ought to be and in fact are hierarchically subordinate to the law and institutions of the state.

Jadi, secara jelas ideologi sentralisme hukum cenderung mengabaikan kemajemukan sosial dan budaya dalam masyarakat, termasuk di dalamnya norma-norma hukum lokal yang secara nyata dianut dan dipatuhi warga dalam kehidupan bermasyarakat, dan bahkan sering lebih ditaati dari pada hukum yang diciptakan dan diberlakukan oleh negara (state law). Karena itu, pemberlakuan sentralisme hukum dalam suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan. Dengan meminjam kata-kata dari Griffiths (1986:4) dinyatakan:

Legal pluralism is the fact. Legal centralism is a myth, an ideal, a claim, an illusion. Legal pluralism is the name of a social state of affairs and it is a characteristic which can be predicted of a social group.

Konsep pluralisme hukum yang dikemukakan Griffiths di atas pada dasarnya dimaksudkan untuk menonjolkan keberadaan dan interaksi sistem-sistem hukum dalam suatu masyarakat, antara hukum negara (state law) dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan sistem hukum agama (religious law) dalam suatu kelompok masyarakat. Dalam kaitan ini, Tamanaha (1992:25-6) memberi komentar kritis terhadap konsep pluralisme dari Griffiths yang cenderung terfokus pada penekanan dikotomi keberadaan hukum negara dengan sistem-sistem hukum yang lain, seperti berikut :

1. Konsep pluralisme hukum dari Griffiths pada dasarnya dibedakan menjadi dua macam, yaitu pluralisme yang kuat (strong legal pluralism) dan pluralisme yang lemah (weak legal pluralism). Pluralisme yang lemah merupakan bentuk lain dari sentralisme hukum (legal centralism), karena walaupun dalam kenyataannya hukum negara (state law) mengakui adanya sistem-sistem hukum yang lain, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, dan sementara itu sistem-sistem hukum yang lain bersifat inferior dalam hierarkhi sistem hukum negara.

Contoh yang memperlihatkan pluralisme hukum yang lemah (weak legal pluralism) adalah konsep pluralisme hukum dalam konteks interaksi sistem hukum pemerintah kolonial dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan hukum agama (religious law) yang berlangsung di negara-negara jajahan seperti dideskripsikan oleh Hooker (1975).

2. Sedangkan, pluralisme hukum yang kuat mengacu pada fakta adanya kemajemukan tatanan hukum dalam semua kelompok masyarakat yang dipandang sama kedudukannya, sehingga tidak terdapat hirarkhi yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih dominan dari sistem hukum yang lain. Untuk ini, teori Living Law dari Eugene Ehrlich yang menyatakan dalam setiap masyarakat terdapat aturan-aturan hukum yang hidup (living law) dari tatanan normatif (Sinha, 1993:227; Cotterrell, 1995:306), yang biasanya dikontraskan atau dipertentangkan dengan sistem hukum negara termasuk dalam kategori pluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism).

3. Selain itu, yang dimasukkan kategori pluralisme hukum yang kuat adalah teori Semi-Autonomous Social Field yang diintroduksi Moore (1978) mengenai kapasitas kelompok-kelompok sosial (social field) dalam menciptakan mekanisme-mekanisme pengaturan sendiri (self-regulation) dengan disertai kekuatan-kekuatan pemaksa pentaatannya. Karena itu, Griffiths kemudian mengadopsi pengertian pluralisme hukum dari Moore (1978) :

Legal pluralism refers to the normative heterogenity attendant upon the fact that social action always take place in a context of multiple, overlapping "semi-autonomous social field".

Sementara itu, hukum yang dimaksud dalam konsep pluralisme hukum Griffiths kemudian menjadi tidak terbatas pada sistem hukum negara, hukum kebiasaan, atau hukum agama saja, tetapi kemudian diperluas termasuk juga sistem normatif yang berupa mekanisme-makanisme pengaturan sendiri seperti yang diintroduksi Moore (1978), yaitu:

Law is the self-regulation of a ‘semi-autonomous social field’ (Tamanaha, 1992:25).

Dalam perkembangan selanjutnya, konsep pluralisme hukum tidak lagi mengedepankan dikotomi antara sistem hukum negara (state law) di satu sisi dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan hukum agama (religious law) di sisi yang lain. Pada tahap perkembangan ini, konsep pluralisme hukum lebih menekankan pada interaksi dan ko-eksistensi berbagai sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya norma, proses, dan institusi hukum dalam masyarakat : A variety of interacting, competing normative orders-each mutually influencing the emergence and operation of each other’s rules, processes and institutions (Kleinhans & MacDonald, 1997:31).

Dari tulisan ini, jika anda menelaah lebih jauh maka tentunya anda akan memahami cakupan dari Pluralisme Hukum terkait dengan pandangan para Antropologi Hukum. Karena plural senantiasa terkait dan terikat pada istilah keragaman maka setiap ada kata 'keragaman' maupun 'kemajemukan' maka disitulah terdapat prinsip Pluralisme. 
 
http://www.gudangmateri.com
0 komentar

Investigasi Hukum dalam Masyarakat

Dalam masyarakat terdapat norma - norma hukum yang mempengaruhi keputusan seseorang maupun sanksi yang dapat diberikan pada pelanggarnya. Sebab itu Llewellyn dan Hoebel (1941:20-1) dan Hoebel (1954:29) memperkenalkan metode penelusuran norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat melalui 3 cara, yaitu dengan :

1. Melakukan investigasi terhadap norma-norma abstrak yang dapat direkam dari ingatan-ingatan para tokoh masyarakat atau para pemegang otoritas yang diberi wewenang membuat keputusan-keputusan hukum (ideological method).

2. Melakukan pengamatan terhadap setiap tindakan nyata atau perilaku aktual dari warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, pada waktu mereka berinteraksi dengan warga yang lain, warga masyarakat dengan kelompok, atau perilaku konkrit warga masyarakat dalam berhubungan dengan lingkungan hidupnya, seperti hubungan warga masyarakat dengan tanah, pohon-pohonan, tanaman pertanian, ternak, dll. (descriptive method).

3. Mengkaji kasus-kasus sengketa yang pernah atau sedang terjadi dalam masyarakat (trouble-cases method). Kasus-kasus sengketa yang dipilih dan dikaji secara seksama adalah cara yang utama untuk dapat memahami hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat.

Data yang diperoleh dari pengkajian terhadap kasus-kasus sengketa sangat meyakinkan dan kaya, karena dari kasus-kasus tersebut dapat diungkapkan banyak keterangan mengenai norma-norma hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat.

The trouble-cases, sought out and examined with care, are thus the safest main road into the discovery of law. Their data are most certain. Their yield is reachest. They are the most revealing (Llewellyn & Hoebel, 1941:29; Hoebel, 1954:36).

Metode kasus sengketa yang diperkenal Llewellyn dan Hoebel (!941) dan Hoebel (1954) di atas merupakan sumbangan yang berharga untuk memperkaya metodologi antropologi dalam mengkaji fenomena-fenomena hukum yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu, secara khusus Pospisil (1973) mengatakan :

Hoebel is regarded by Nader as one of the three leading legal anthropologycal pioneers of this century. I go even further and, without diminishing the accomplishments of the two scholars, dare to regard Hoebel as the partriarch of the anthropology of law (Pospisil, 1973:539).

Kajian mengenai kasus-kasus sengketa pada dasarnya dimaksudkan untuk mengungkapkan latar belakang dari munculnya kasus-kasus tersebut, cara-cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa, mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan, dan sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang dipersalahkan, sehingga dapat diungkapkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, prosedur-prosedur yang ditempuh, dan nilai-nilai budaya yang mendukung proses penyelesaian sengketa tersebut.

Sedangkan, materi kasus sengketa yang dapat dikaji untuk memahami hukum yang berlaku dalam masyarakat meliputi : kasus-kasus sengketa yang dapat dicermati mulai dari awal sampai sengketa diselesaikan; kasus-kasus sengketa yang dapat dikaji melalui dokumen keputusan-keputusan pemegang otoritas yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa; kasus-kasus sengketa yang dapat direkam dari ingatan-ingatan para tokoh masyarakat atau para pemegang otoritas; dan kasus-kasus sengketa yang masih bersifat hipotetis (Nader dan Todd, 1978:8).

Kasus-kasus sengketa sangat umum digunakan sebagai metode untuk menelusuri hukum masyarakat dalam studi antropologis mengenai hukum. Hal ini karena hukum bukanlah semata-mata sebagai suatu produk dari individu atau sekelompok orang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, atau bukanlah sebagai suatu institusi yang terisolasi dari aspek-aspek kebudayaan yang lain, tetapi hukum merupakan produk dari suatu relasi sosial dalam suatu sistem kehidupan masyarakat.

Karena itu, hukum muncul sebagai fakta khas yang lebih menekankan empiri, ekspresi, atau perilaku sosial masyarakat, dan penyelesaian kasus sengketa merupakan ekspresi dari hukum yang secara nyata berlaku dalam masyarakat (Llewellyn dan Hoebel, 1941; Hoebel, 1954).

Sampai sekarang pengkajian kasus-kasus sengketa menjadi metode khas dalam studi-studi antropologis tentang hukum dalam masyarakat. Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu di mana sangat sulit ditemukan kasus sengketa yang dapat dianalisa dan digeneralisasi sebagai ekspresi dari hukum dalam suatu masyarakat, maka dapat dikaji interaksi-interaksi antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketa.

Perilaku-perilaku warga masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketa juga menjadi wahana sosial untuk menginvestigasi norma-norma hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat. Perilaku warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang berlangsung secara normal tanpa ada sengketa juga dapat menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang terkandung di balik perilaku-perilaku warga masyarakat tersebut.

Praktik-praktik kehidupan warga masyarakat dalam peristiwa-peristiwa khusus yang memperlihatkan ketaatan secara sukarela terhadap norma-norma sosial sesungguhnya merupakan kasus-kasus konkrit yang tidak diwarnai dengan sengketa. Perilaku-perilaku warga masyarakat yang memperlihatkan ketaatan terhadap pengaturan-pengaturan sosial, apabila diobservasi dan dicermati secara seksama merupakan unit-unit analisa yang dapat digunakan untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mengatur perilaku warga masyarakat.

Cara melakukan investigasi terhadap prinsip-prinsip dan norma-norma pengaturan sosial seperti dimaksud di atas disebut Holleman (1986:116-7) sebagai metode kajian kasus tanpa sengketa (trouble-less case method). Hal ini dimaksudkan agar sanksi yang diberikan dalam masyarakat dapat diselesaikan secara Hukum, tanpa mencederai nilai - nilai yang sudah dibangun bersama dalam masyarakat. (gudang-hukum.co.cc)
0 komentar

Landasan Hukum Pemungutan Pajak





HUKUM PAJAK DAN LANDASAN DASAR-DASAR HUKUMNYA DI INDONESIA

BAB I - PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah.

Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal ini menandakan bahwa kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.

Urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi tax coverage (lingkup/cakupan pajak) sekaligus menekankan tax compliance (kepatuhan pajak) dari masyarakat. Namun demikian, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri.

Berbagai persoalan perpajakan yang kerap muncul, baik yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan hal yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis dan komprehensif.

Dengan sendirinya, berbagai upaya untuk menciptakan masyarakat agar memiliki apresiasi yang baik terhadap kewajiban membayar pajak tidak terpaku pada wajib pajak belaka, tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya secara korelatif. Dengan pertimbangan yang simultan, solusi alternatif yang signifikan akan lebih memungkinkan.

Dari begitu banyak dan keanekaragaman hak dan kewajiban wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yaitu orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaris , pengacara.

Sebelum sampai pada pembahasan tentang Wajib Pajak Pribadi, sebagai cakrawala pengetahuan perpajakan perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian, jenis dan macam pajak serta manfaat pajak yang berlaku di Indonesia.

1.2 Perumusan Masalah

Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan pajak . Namun sering kali terjadi berbagai permasalahan mengenai pembyaran pajak pribadi itu sendiri.
1. Bagaimanakah Perlakuan PPh atas pengalihan tanah?
2. Bagimanakah Perlakuan PPh atas kerugian yang timbul akibat terjadinya bencana alam?

1.3 Tujuan dan Manfaat

1.3.1 Tujuan:
Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah:
1. Supaya penulis pribadi dan para pihak yang membaca makalah ini mengetahui tentang macam-macam serta penggolongan penggolongan pajak di Indonesia.
2. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap penghasilan.
3. Untuk mengetahui bagaimana mengenai kewajiban pajak bagi wanita.

1.3.2 Manfaat:
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Bagi para pihak yang membaca, hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi serta pengetahuan mengenai ilmu Hukum Pajak Khususnya mengenai hal Pajak Penghasilan.
2. Bagi penulis merupakan penerapan secara ilmiah ilmu Hukum Pajak khususnya Pajak Penghasilan.
3. Sebagai referensi bagi penulis lain yang juga menulis dalam hal yang sama.

BAB II - TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori

Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai latar belakang falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.

Selain memiliki dasar falsafah dalam pengenaan pajak terdapat asas-asas menurut Falsafah Hukum yaitu asas-asas keadilan, untuk memberikan dasar menyatakan keadilannya, terdapat teori-teori pajak yang dapat diterapkan dalam pemungutan pajak dalam masyarakat, dan juga terdapat sistem pemungutan pajak diantaranya adalah:

2.2.1 Teori Pemungutan Pajak

1. Teori asuransi: Pajak dianggap sama dengan premi yang harus dibayar rakyat karena negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan lingkungan di seluruh wilayah negara.
2. Teori Kepentingan: Teori kepentingan hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut pemerintah kepada rakyat yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya termasuk perlindungan atas jiwa beserta harta bendanya.
3. Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya pikul atau kemampuan seseorang.
4. Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut pajak.
5. Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.

2.2.2 Asas Pemungutan Pajak

1. Asas Domisisli: Asas ini didasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak di suatu negara. Negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatanya diperoleh dan tanpa melohat kebangsaan atau kewarga negarann wajib pajak tersebut.
2. Asas Sumber: Dalam asas ini pemungutan didasarkan pada adanya sumber pendapatan alam suatu negara. Negara menjadi tempat sumber pendapatan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
3. Asas Kebangsaan: Pada asas inivpemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.

2.2.3 Sistem Pemungutan Pajak

1. Official Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiscus.
2. Self Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib ajak dihitung sendiri oleh wajib pajak.

2.2 Dasar Hukum

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
* Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
* Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
* Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
* Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
* UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
* UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
* UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
* UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
* UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
* UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007

BAB III - PEMBAHASAN

Pengertian pajak

Beberapa ahli memberikan pengertian antara pajak antara yang satu dengan yang lainnya. Diantara beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli adalah sebagai berikut.

1. Menurut Sommerfeld: pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan

2. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro: pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepad negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:

* Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
* Sifatnya dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
* Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra[restai secara langsung oleh pemerintah;
* Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
* Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

3. Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah’
4. Menurut Ray M. Sommer, Hershel M. Andersen dan Horace R. Brock: “A tax can be defined meaningfully as any nonpenal yet compulsory transfer of recourses from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria without reference to specific benefits receifed, so as to accomplish some of a nation’s economic and social objectives”
Sebenarnya masih banyak lagi para ahli dan pakar perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak dengan menggunakan kalimat masing-masing.

Jenis Pajak

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapat dibagi menjadi :

1. Pajak Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas penghasilan dari semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia .
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
b. barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
c. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
d. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
e. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
f. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, dengan menggunakan benda materai atau benda lainya contohnya dengan menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan surat setoran pajak bentuk KPU 35 Kode 006.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan (property tax).
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Selain pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah diatas juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain:

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,

2. Pajak Kabupaten Kota
a. Pajak Hotel,
b. Pajak Restoran,
c. Pajak Hiburan,
d. Pajak Reklame,
e. Pajak Penerangan Jalan,
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,

Selain yang dibahas diatas, dalam parktek sering dikenakan pungutan yang disebut sumbangan wajib. Sumbangan wajib biasanya tidak memiliki kejelasan balas jasa maupun imabalanya. Sumbangan atau sumangan wajib yang didasarkan atas ketentuan yang sah dan hasilnya masuk ke kas negara maka pungutan tersebut merupakan pungutan yang legal.

Manfaat Pajak

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.

Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut pada seseorang atas pengahsilan dari semua orang yang berda di wilayah Indonesia. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut setiap akhir tahun atau setelah tahun pajak berakhir. Pajak penghasilan diatur dalam undang-undang diantaranya adalah

1. Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentangperubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
2. Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
3. UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
4. UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
5. UU No. 7 Tahun 1983 ttg PPh jo. UU No. 10/1994
6. UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
7. UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
8. UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
9. UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007

Dalam Undang-Unadang Pajak Penghasilan sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan subjek PPh, namun secara umum pengertian Subjek Pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. UU PPh menegaskan ada tiga kelompok yang menjadi Subjek PPh yaitu:
1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dikenakan orang pribadi yang tidak beretempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

3.1 Perlakuan PPh atas pengalihan tanah.

Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang No. 10/1994 diatur pada Pasal 4 ayat (2). “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

UU No. 10/1994 tersebut merupakan UU yang mengubah UU No. 7/1983. Dalam UU No.7/1983 pasal 4 ayat (2) hanya mencakup pengenaan PPh atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya. Kemudian di dalam perubahan UU yang dituangkan dalam UU No.10/1994, cakupan Pasal 4 ayat (2) diperluas sehingga mencakup juga penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Walaupun tidak ditegaskan penghasilan-penghasilan yang dicakup oleh Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai final, pada kenyataannya hampir semua penghasilan dimaksud dikenakan PPh final. Pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan yang dicakup di Pasal 4 ayat (2) tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.

Perlakuan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya PP 48/1994 sampai yang terakhir yaitu PP 79/1999, khususnya yang menyangkut orang pribadi. Berdasarkan PP 48/1994 orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan dikenai PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto. Perlakuan PPh tersebut diterapkan kepada semua orang pribadi, tanpa membedakan apakah orang yang bersangkutan mempunyai kegiatan usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perlakuan PPh ini kemudian diubah dengan PP 27/1996 yang membedakan antara orang pribadi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan orang pribadi selain yang mempunyai usaha tersebut.

Berdasarkan PP 27/1996 pengenaan PPh final diterapkan terhadap:
1. orang pribadi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan
2. orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP, yang melakukan pengalihan hak dengan nilai kurang dari Rp60 juta.

PP 27/1996 tidak secara jelas mengatur perlakuan PPh atas pengalihan hak tersebut apabila dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas PTKP dan nilai pengalihannya melebihi Rp60 juta. Apabila disimak bunyi Pasal 8 dari PP dimaksud maka perlakuan PPh final hanya terbatas kepada dua kelompok wajib pajak sebagaimana disebutkan di atas.
Dengan demikian, apabila seorang wajib pajak orang pribadi yang usaha pokoknya bukan menjual hak atas tanah dan/atau bangunan, maka keuntungan dari pengalihan tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif umum.

Perlakuan ini sama dengan ketentuan dari PP 79/1999. Perlakuan PPh terhadap orang pribadi yang usaha pokoknya bukan jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan memperoleh perlakuan yang kurang adil bila dibandingkan dengan orang pribadi yang mempunyai usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengenaan PPh yang tidak final berarti bahwa PPh yang disetor sebesar 5% dari nilai pengalihan merupakan pembayaran pendahuluan dari seluruh PPh yang terutang dalam tahun yang bersangkutan.

Kesulitan akan timbul dalam menghitung keuntungan dari pengalihan tersebut, terutama untuk harta yang telah dimiliki dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini akan menyebabkan ketidakadilan dari segi beban pajak yang ditanggung terutama untuk harta yang sudah dimiliki dalam kurun waktu yang lama. Harga perolehan yang relatif jauh lebih rendah dari harga peralihannya akan menyebabkan beban pajak yang lebih tinggi. Faktor penyebabnya adalah bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak menerapkan indeksasi untuk harta tetap untuk menentukan harga perolehan dari harta tetap untuk keperluan perpajakan.

Di samping itu, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha cenderung untuk tidak melakukan pencatatan sehingga kemungkinan besar sulit untuk mentrasir kembali harga perolehan dari harta dimaksud termasuk dokumen pendukungnya. Sebaliknya wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha jual beli tanah dan bangunan diterapkan pengenaan pajak yang bersifat final, padahal wajib pajak kelompok ini seharusnya mempunyai catatan atau pembukuan, sehingga harga perolehannya seharusnya dapat diketahui.

PP 27/1996 kemudian diubah dengan PP 79/1999 yang sepanjang menyangkut orang pribadi, memberi penegasan bahwa wajib pajak orang pribadi yang usaha pokoknya bukan dari jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan, keuntungan dari pengalihan dimaksud dikenai pajak tetapi tidak final.

3.2 Perlakuan PPh atas kerugian yang timbul akibat terjadinya bencana alam.

Pasal 6 Undang-undang PPh mengatur bahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa seperti misalnya upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kerugian dari selisih kurs mata uang asing, biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia, biaya bea siswa, magang, dan pelatihan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Rincian dari biaya-biaya yang boleh dikurangkan sebagaimana disebutkan di atas yang menyangkut "kerugian" adalah: kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kerugian dari selisih kurs mata uang asing.

Salah satu jenis kerugian yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah kerugian karena penjualan harta yang dimiliki dan digunakan dalam usaha. Kerugian yang diderita karena harta yang dipergunakan dalam usaha menjadi rusak akibat bencana harus dibebankan melalui mekanisme yang diatur di dalam Pasal 11 ayat (8).

Pasal 11 ayat (8) mengatur dua hal, yaitu penarikan harta karena harta tersebut dijual atau dialihkan dan penarikan harta karena sebab lain Dalam hubungannya dengan bencana alam, maka penarikan harta karena sebab lain cocok untuk situasi tersebut. Jadi apabila harta tersebut adalah harta yang dapat disusutkan, maka jumlah nilai sisa bukunya dibebankan sebagai kerugian. Apabila harta dimaksud diasuransikan maka jumlah penggantian asuransinya dibukukan sebagai penghasilan.

Bagaimana perlakuannya terhadap harta yang tidak dapat disusutkan atau harta yang tidak dipakai dalam usaha? UU PPh secara umum memperlakukan semua jenis penghasilan sama artinya UU ini tidak menganut pemajakan berdasarkan jenis penghasilan seperti misalnya pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha berbeda dengan capital gains. Atas dasar pemikiran yang demikian maka kerugian karena kehilangan harta yang disebabkan oleh bencana alam seharusnya juga dapat dibebankan sebagai biaya. Apabila dalam suatu bencana yang terjadi juga memusnahkan barang persediaan, seharusnya wajib pajak dapat membebankannya sebagai kerugian Masalahnya adalah menghitung besarnya kerugian yang diderita karena kehilangan persediaan barang tersebut.

UU PPh mengatur tentang penilaian persediaan barang di Pasal 10 ayat (8). Penjelasan dari pasal itu menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan persediaan barang meliputi tiga jenis barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Ketentuan tersebut mengatur bahwa untuk keperluan penghitungan harga pokok, metode yang diperbolehkan adalah dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, untuk menghitung kerugian yang diderita karena bencana cara yang sama juga sebaiknya diperbolehkan. Penerapan cara penilaian barang yang sama terhadap kerugian karena rusaknya persediaan barang akan memberikan perlakuan yang seimbang dan netral. Apabila ketentuan dalam UU PPh memungkinkan untuk memberi kesempatan mengklaim kerugian, masalah yang perlu dipikirkan adalah menentukan dokumen-dokumen yang harus disajikan sebagai bukti bahwa telah terjadi kerugian karena bencana.

Dokumen yang menunjuk kan bahwa wajib pajak benar-benar merugi karena terjadinya bencana, diperlukan dalam beberapa hal, antara lain untuk: penyesuaian terhadap setoran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25); kompensasi kerugian yang terjadi pada saat terjadinya bencana; bukti pada saat dilakukannya pemeriksaan pajak; dan penundaan pemasukan SPT Tahunan (bila diperlukan).

BAB IV - PENUTUP
4.1 Kesimpulan

Perlakuan PPh atas keuntungan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhadap wajib pajak orang pribadi menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak orang pribadi biasa. Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi biasa adalah mereka yang tidak melakukan kegiatan usaha jual-beli hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak kelompok ini akan memikul beban pajak yang lebih besar dari pada mereka yang mempunyai usaha pokok jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan.

Undang-undang PPh hanya mengatur bahwa kerugian yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah:
1. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d)
2. kerugian dari selisih kurs mata uang asing (Pasal 6 ayat (1) huruf e)
3. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sepanjang memenuhi persyaratan tertentu Pasal 6 ayat (1) huruf h

Ketentuan diatas belum mencakup hak wajib pajak untuk membebankan kerugian yang diderirta karena bencana alam oleh karena itu perlu dipertimbangkan untuk memperluas cakupan Pasal 6 sehingga mencakup kerugian yang diderita karena bencana dimaksud.

Pengertian-pengertian dan pemahaman mengenai pajak seperti diatas yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat lewat kampanye sadar pajak dalam berbagai bentuknya, seperti seminar, diskusi, penataran, lokakarya, simulasi, dan bentuk aktifitas lainnya Dengan upaya ini diharapkan tumbuhnya apresiasi positif masyarakat terhadap pajak yang pada akhirnya sampai pada suatu keinsyafan bahwa sadar pajak merupakan kunci pembangunan.

4.2 Saran

Sebaiknya perlakuan pajak atas pengalihan harta dimaksud diubah dengan mengenakan pajak final terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak mempunyai usaha, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang kegiatan usahanya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai pajak dengan tarif umum.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan perlakuan PPh dimaksud perlu dipikirkan dan ditentukan dokumen-dokumen yang dapat diterima oleh fiskus.Pembebanan kerugian atas harta yang tidak dapat atau tidak boleh disusutkan mungkin dapat dilakukan seperti pembebanan penyusutan atau amortisasi, artinya tidak dibebankan sekaligus. Hal ini perlu dipikirkan agar perlakuannya juga seimbang dari sudut pandang Undang-undang PPh.

Di samping itu perlu dipikirkan untuk mengatur prosedur atas penyesuaian setoran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang mengalami bencana. Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini perlu mendapatkan perlakuan yang favourable dengan tujuan agar usahanya dapat bangkit kembali sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kembali setoran PPh-nya seperti sebelum terjadinya bencana.

Banyaknya tokoh dari berbagai kalangan dan profesi yang terbukti mangkir membayar Pajak Penghasilan (PPh) merupakan contoh buruk bagi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan. Oleh karena itu, keteladanan dalam hal penunaian kewajiban pajak perlu mendapat perhatian tersendiri. Keteladanan ini tentu saja harus dimulai dari jajaran pemerintah sendiri sebagai pengelola pajak.

Jika pemerintah mampu memberikan teladan dan juga diikuti tokoh-tokoh dan public figur lainnya, agaknya masyarakat akan lebih mudah untuk menyadari betapa pentingnya pajak bagi kehidupan dan masa depan negaranya. Sebaliknya, jika pemerintah, para pemimpin, dan tokoh-tokoh populis sudah memperlihatkan keingkarannya terhadap kewajiban pajak ini, masyarakat di bawah akan lebih sulit lagi tersadarkan untuk membayar pajak.

DAFTAR PUSTAKA

Soemitro, Rochmat. 1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung
Muqodim, 2000. Perpajakan Buku Satu, UII Press dan Ekonesia , Jogyakarta
Brotodiharjo Santoso R, 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung
Burton, Richard dan Ilyas Wirawan B. 2001. Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta
Alrasid,Harun. Naskah UUD 1945, 2003. Universitas Indonesia, UII Press
Hostaritua, Situmorang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pandiangan, Liberti. 2002. Undang-Undang Perpajakan Indonesia,Erlangga,
Soemitro, Rocmat.1991. Pajak Ditinjau Dari SegiHukum, PT Eresco, Bandung

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc
 
;