Dalam masyarakat terdapat norma - norma hukum yang mempengaruhi
keputusan seseorang maupun sanksi yang dapat diberikan pada
pelanggarnya. Sebab itu Llewellyn dan Hoebel (1941:20-1) dan Hoebel
(1954:29) memperkenalkan metode penelusuran norma-norma hukum yang
berlaku dalam masyarakat melalui 3 cara, yaitu dengan :
1.
Melakukan investigasi terhadap norma-norma abstrak yang dapat direkam
dari ingatan-ingatan para tokoh masyarakat atau para pemegang otoritas
yang diberi wewenang membuat keputusan-keputusan hukum (ideological
method).
2. Melakukan pengamatan terhadap setiap tindakan nyata
atau perilaku aktual dari warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,
pada waktu mereka berinteraksi dengan warga yang lain, warga masyarakat
dengan kelompok, atau perilaku konkrit warga masyarakat dalam
berhubungan dengan lingkungan hidupnya, seperti hubungan warga
masyarakat dengan tanah, pohon-pohonan, tanaman pertanian, ternak, dll.
(descriptive method).
3. Mengkaji kasus-kasus sengketa yang
pernah atau sedang terjadi dalam masyarakat (trouble-cases method).
Kasus-kasus sengketa yang dipilih dan dikaji secara seksama adalah cara
yang utama untuk dapat memahami hukum yang sedang berlaku dalam suatu
masyarakat.
Data yang diperoleh dari pengkajian terhadap
kasus-kasus sengketa sangat meyakinkan dan kaya, karena dari kasus-kasus
tersebut dapat diungkapkan banyak keterangan mengenai norma-norma hukum
yang sedang berlaku dalam masyarakat.
The
trouble-cases, sought out and examined with care, are thus the safest
main road into the discovery of law. Their data are most certain. Their
yield is reachest. They are the most revealing (Llewellyn & Hoebel,
1941:29; Hoebel, 1954:36).
Metode kasus sengketa yang
diperkenal Llewellyn dan Hoebel (!941) dan Hoebel (1954) di atas
merupakan sumbangan yang berharga untuk memperkaya metodologi
antropologi dalam mengkaji fenomena-fenomena hukum yang berlaku dalam
masyarakat. Karena itu, secara khusus Pospisil (1973) mengatakan :
Hoebel is regarded by Nader as one of the three leading legal
anthropologycal pioneers of this century. I go even further and, without
diminishing the accomplishments of the two scholars, dare to regard
Hoebel as the partriarch of the anthropology of law (Pospisil,
1973:539).
Kajian mengenai kasus-kasus sengketa pada
dasarnya dimaksudkan untuk mengungkapkan latar belakang dari munculnya
kasus-kasus tersebut, cara-cara yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa, mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan, dan
sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang dipersalahkan, sehingga
dapat diungkapkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, prosedur-prosedur
yang ditempuh, dan nilai-nilai budaya yang mendukung proses penyelesaian
sengketa tersebut.
Sedangkan, materi kasus sengketa yang dapat
dikaji untuk memahami hukum yang berlaku dalam masyarakat meliputi :
kasus-kasus sengketa yang dapat dicermati mulai dari awal sampai
sengketa diselesaikan; kasus-kasus sengketa yang dapat dikaji melalui
dokumen keputusan-keputusan pemegang otoritas yang diberi wewenang
menyelesaikan sengketa; kasus-kasus sengketa yang dapat direkam dari
ingatan-ingatan para tokoh masyarakat atau para pemegang otoritas; dan
kasus-kasus sengketa yang masih bersifat hipotetis (Nader dan Todd,
1978:8).
Kasus-kasus sengketa sangat umum digunakan sebagai
metode untuk menelusuri hukum masyarakat dalam studi antropologis
mengenai hukum. Hal ini karena hukum bukanlah semata-mata sebagai suatu
produk dari individu atau sekelompok orang dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, atau bukanlah sebagai suatu institusi yang
terisolasi dari aspek-aspek kebudayaan yang lain, tetapi hukum merupakan
produk dari suatu relasi sosial dalam suatu sistem kehidupan
masyarakat.
Karena itu, hukum muncul sebagai fakta khas yang
lebih menekankan empiri, ekspresi, atau perilaku sosial masyarakat, dan
penyelesaian kasus sengketa merupakan ekspresi dari hukum yang secara
nyata berlaku dalam masyarakat (Llewellyn dan Hoebel, 1941; Hoebel,
1954).
Sampai sekarang pengkajian kasus-kasus sengketa menjadi
metode khas dalam studi-studi antropologis tentang hukum dalam
masyarakat. Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu di mana
sangat sulit ditemukan kasus sengketa yang dapat dianalisa dan
digeneralisasi sebagai ekspresi dari hukum dalam suatu masyarakat, maka
dapat dikaji interaksi-interaksi antar individu atau kelompok dalam
masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketa.
Perilaku-perilaku
warga masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketa juga menjadi
wahana sosial untuk menginvestigasi norma-norma hukum yang sedang
berlaku dalam suatu masyarakat. Perilaku warga masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari yang berlangsung secara normal tanpa ada sengketa
juga dapat menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang terkandung di balik
perilaku-perilaku warga masyarakat tersebut.
Praktik-praktik
kehidupan warga masyarakat dalam peristiwa-peristiwa khusus yang
memperlihatkan ketaatan secara sukarela terhadap norma-norma sosial
sesungguhnya merupakan kasus-kasus konkrit yang tidak diwarnai dengan
sengketa. Perilaku-perilaku warga masyarakat yang memperlihatkan
ketaatan terhadap pengaturan-pengaturan sosial, apabila diobservasi dan
dicermati secara seksama merupakan unit-unit analisa yang dapat
digunakan untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang
mengatur perilaku warga masyarakat.
Cara melakukan investigasi
terhadap prinsip-prinsip dan norma-norma pengaturan sosial seperti
dimaksud di atas disebut Holleman (1986:116-7) sebagai metode kajian
kasus tanpa sengketa (trouble-less case method). Hal ini dimaksudkan
agar sanksi yang diberikan dalam masyarakat dapat diselesaikan secara Hukum, tanpa mencederai nilai - nilai yang sudah dibangun bersama dalam masyarakat. (gudang-hukum.co.cc)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar