Menjawab persoalan kesehatan lingkungan,
Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian pada persoalan kesehatan
dan lingkungan. Perhatian ini ditunjukkan dari awal pemberlakuan
pertaturan yang mengatur tentang kesehatan lingkungan yakni
undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi
Umum dan Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene.
Pembahasan I : UU No. 11 Tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha - Usaha Bagi Umum
Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam
undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang
ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Adapun higiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undangundang No. 11 tahun 1962 ini meliputi:
a.
Higiene air, susu, makanan, dan minuman untuk konsumsi bagi umum, perlu
diawasi mutu kesehatannya, tidak mengandung kuman penyakit, zatzat
racun, dan sebagainya.
b. Higiene perusahaan-penisahaan dan
lingkungannya perlu memenuhi syaratsyarat kesehatan agar karyawan tidak
mudah mengalami bahaya dan beketja dalam suasana yang sehat.
c.
Higiene bangunan-bangunan umum, seperti stasiun, pelabuhan, bioskop,
sekolah, dan lain-lain harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, seperti
kebersihan, dun sebagainya.
d. Higiene tempat pemandian umum, harus bersih dan sehat serta aman terhadap penyebaran penyakit menular.
e.
Higiene alat-alat pengangkutan umum seperti kereta api, bus, kapal, dan
pesawat terbang perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. dan lainnya diatur oleh Menteri Kesehatan.
Dalam
Undang-Undang Higiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi
hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau
denda.
Pembahasan II : Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene
Dalam
Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene dijelaskan istilah
higiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia ataupun
masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertaharikan dan
memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat
badan dan jiwa ataupun sosial.
Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha di bidang higiene dan pelaksanaan usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah hams memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.
Pembahasan III : UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
UU
Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan
dengan pelayanan kesehatan menjadi satu sehingga dengan demikian tidak
tersebar di berapa undang-undang seperti sebelumnya. Kesehatan
lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam Bab XI dari 22 bab
dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Dalam pasal 162 dan 163 ayat 1,2, dan 3 pada Bab XI tentang kesehatan lingkungan, dipaparkan sebagai berikut :
Pasal
162 : Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas
lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan
tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
Dalam
penjelasan ketentuan di atas, dikemukakan bahwa untuk mencapai
kesehatan masyarakat yang optimal, perlu ditingkatkan sanitasi
lingkungan, baik pada lingkungan tempatnya maupun terhadap wujud atau
bentuk substantifnya yang berupa fisik, kimiawi, atau biologik, termasuk
perubahan perilaku.
Mengenai tempat umum dimaksud antara lain
hotel, pasar, pertokoan, pasar swalayan, mal, dan bioskop. Demikian pula
lingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan angkutan umum sama raja
dengan yang diatur pada undang-undang kesehatan lingkungan/higiene yang
lama.
Penyehatan air dan udara untuk meningkatkan kualitas,
termasuk penekanan pada masalah polusi. Pengamanan ditujukan untuk
limbah padat, cair, dan gas serta pengamanan terhadap limbah yang
berasal dari rumah tangga dan industri, begitu pula pengamanan dan
penetapan standar penggunaan alat yang menghasilkan radioaktif,
gelombang elektromagnetik, listrik tegangan tinggi, sinar infra merah,
dan ultra violet. Demikian pula pengamanan terhadap ambang batas bising
yang dapat mengganggu kesehatan di pabrik-pabrik serta pengendalian
vektor penyakit dari binatang pembawa penyakit seperti serangga dan
binatang pengerat.
Adapun ketentuan-ketentuan hukum lebih lanjut dapat disimak pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2006
. Selain itu UU yang diterbitkan pemerintah di atas perlu diketahui dan
dipahami oleh kalangan kesehatan terutama yang bertugas dalam bidang
kesehatan masyarakat, dokter puskesmas dan para dokter perusahaan agar
dapat menunjang dan mengamankan usaha pemerintah meneapai derajat
kesehatan yang optimal bagi setiap masyarakat.
Daftar Pustaka
Etika kedokteran dan hukum kesehatan ed 4 Oleh Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) & Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH
http://www.gudangmateri.com/2010/11/uu-kesehatan-no-36-tahun-2009.html diakses tanggal : 1 Juli 2011
http://www.gudangmateri.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar